
Morowali Utara, Sulteng – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungku Utara melaksanakan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Marthen Tangkelangi, S.H. ini, puluhan kantong dan botol miras berhasil diamankan.
Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) yang digelar pada Kamis (7/8/2025) malam. Berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 21.30 WITA, razia menyasar sejumlah rumah warga yang diduga menjual miras di Desa Tambarobone dan Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara.
Dari hasil razia, petugas menyita 16 kantong miras jenis captikus dan 8 botol Bir Bintang. Rinciannya, 6 kantong captikus dan 8 botol Bir Bintang disita dari Desa Tambarobone, sementara 10 kantong captikus lainnya diamankan dari Desa Baturube.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para penjual mengenai dampak negatif dari penjualan miras. Kapolsek Marthen Tangkelangi menyampaikan bahwa miras dapat menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi berjalan dengan aman dan lancar. Barang bukti miras yang disita kini diamankan di Mapolsek Bungku Utara untuk proses lebih lanjut.
Publisher -Red
Reporter CN- Nakir