PEKANBARU, CN 13 Agustus 2026 – Sorotan terhadap maraknya peredaran barang kena cukai ilegal tanpa dilengkapi pita resmi kembali mengemuka di Kabupaten Kampar, Riau. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sebuah lokasi penyimpanan yang berada di kawasan Jalan Bupati, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan sekitar, aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Sejumlah warga menyatakan keresahan mereka karena operasional gudang tersebut dinilai luput dari penindakan aparat yang berwenang, meskipun isu tersebut telah beredar di tengah masyarakat.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas tersebut sudah menjadi pembicaraan umum.
Aktivitas di lokasi itu sudah lama ada dan kerap menjadi perbincangan. Kami berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang agar aturan dapat ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih, ujar narasumber tersebut saat dikonfirmasi.
Dari penelusuran lebih lanjut, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai belum tersentuhnya kegiatan tersebut oleh hukum. Sejumlah pihak, termasuk nama yang kerap dikaitkan dengan lokasi tersebut, disorot publik karena diduga belum tersentuh proses hukum yang transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan berimbang masih terus dilakukan kepada instansi terkait, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat serta aparat kepolisian di wilayah hukum Kampar.
Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah dan membuka seluas-luasnya ruang hak jawab serta hak koreksi bagi pihak manapun yang merasa dirugikan, tercantum namanya, atau ingin memberikan klarifikasi resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pelanggaran terhadap regulasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga mencederai iklim persaingan usaha yang sehat serta mengabaikan aspek perlindungan konsumen karena standar mutu dan kesehatan produk tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat dan berbagai elemen pemerhati penegakan hukum mendesak agar instansi berwenang segera melakukan investigasi terbuka serta mengambil langkah-langkah penindakan yang profesional, terukur, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter CN -Utema
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













