MUARA ENIM, CN– 18 Juni 2026– Polemik pemanfaatan lahan di Kabupaten Muara Enim kian memanas. Gabungan masyarakat dari Desa Keban Agung, Darmo, Penyandingan, Tanjung Karangan, dan Tanjung Agung melayangkan kritik keras terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Bukit Asam (PTBA) di atas lahan yang selama ini dikenal sebagai Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Bumi Sawindo Permai (BSP).
Masyarakat mempertanyakan landasan hukum serta transparansi proses alih fungsi lahan dari perkebunan menjadi kawasan pertambangan batubara. Warga menilai, sebagai perusahaan plat merah, PTBA seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi publik, terutama terkait kelengkapan dokumen perizinan alih fungsi lahan.
“Kami mempertanyakan atas dasar apa kawasan yang secara peruntukan adalah HGU perkebunan sawit, kini justru dieksploitasi menjadi tambang. Publik berhak tahu apakah ada izin perubahan peruntukan yang sah atau ini sekadar tindakan sewenang-wenang,” ujar perwakilan warga dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Selain persoalan legalitas, warga menyoroti dampak nyata yang dirasakan masyarakat terdampak. Polusi udara dan pencemaran limbah tambang diduga telah merusak produktivitas perkebunan warga di sekitar area operasional.
Seorang warga Desa Penyandingan (identitas dirahasiakan demi keamanan) mengungkapkan bahwa lahan pertanian mereka mengalami penurunan hasil drastis sejak aktivitas pertambangan dimulai. Sementara itu, warga dari Desa Keban Agung dan Darmo mengeluhkan adanya klaim sepihak atas lahan yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun, dengan dalih lahan tersebut masuk dalam konsesi HGU PT BSP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTBA belum memberikan keterangan resmi terkait detail perizinan alih fungsi lahan tersebut. Sikap tertutup perusahaan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam operasional lapangan.
Atas dasar potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang terjadi, masyarakat mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap PTBA dan PT BSP. Masyarakat menilai langkah ini perlu dilakukan guna memastikan apakah proses peralihan fungsi lahan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atau terdapat penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, warga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk mengevaluasi, meninjau ulang, hingga mempertimbangkan pencabutan izin HGU PT BSP jika terbukti terdapat pelanggaran peruntukan lahan yang merugikan ekosistem dan masyarakat sekitar.
“Kami memohon perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia agar dapat mendengar jeritan masyarakat yang terdampak atas kebijakan korporasi yang diduga mengabaikan hak-hak warga lokal,” pungkas pernyataan tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










