POSO, CN 8 Agustus 2026 – Kebebasan pers di Kabupaten Poso kembali mendapat ujian berat. Alih-alih dilindungi saat menjalankan fungsi kontrol sosial di ruang publik, jurnalis yang meliput aktivitas galian C di aliran Sungai Puna, Desa Betalemba, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, justru dihadapkan pada ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.
Berdasarkan investigasi dan keterangan di lapangan pada Jumat, 7 Agustus 2026, empat orang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik resmi dihalangi dan diteror oleh oknum berinisial IW.
Bukan sekadar penolakan biasa, oknum IW diduga melontarkan gestur fisik agresif yang hendak melakukan pemukulan, diikuti dengan intimidasi verbal berkaliber ancaman pembunuhan. Dengan nada emosional di hadapan publik, IW secara terbuka meneror para awak media dengan kalimat:
“Kalau kamu macam-macam di sini, kamu tidak pulang dari sini, saya kasih anggota pele kamu orang.”
Pernyataan ini tidak hanya mencerminkan arogansi personal, tetapi juga mengindikasikan adanya kekuatan terorganisir yang siap mencederai insan pers demi membungkam informasi publik terkait aktivitas tambang galian C tersebut.
Tindakan intimidasi fisik dan psikis ini merupakan bentuk perlawanan terang-terangan terhadap hukum positif di Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya dan setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara serta denda yang berat.
Selain itu, ancaman pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama telah melanggar ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Menyikapi eskalasi ancaman yang sudah menyentuh aspek nyawa dan keselamatan fisik, redaksi menyatakan sikap tegas melalui beberapa poin tuntutan utama:
– Meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Polres Poso untuk segera bergerak cepat menangkap serta memproses hukum oknum IW tanpa toleransi karena pembiaran terhadap teror ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
– Mengajak seluruh organisasi profesi jurnalis, Dewan Pers, dan lembaga bantuan hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada ruang bagi premanisme terhadap pers.
– Mendesak instansi berwenang untuk mengevaluasi dan menindak tegas seluruh aktivitas galian C di aliran Sungai Puna yang diduga beroperasi tanpa mengindahkan aspek lingkungan dan legalitas hukum.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











