KENDAL, CN – Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja informal melalui Program Perlindungan Masyarakat Pekerja Rentan (Permata). Program kolaborasi Pemkab Kendal bersama BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kendal.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga almarhum Saifudin di Desa Pagerdawung, Kecamatan Ringinarum, Kamis (1/10/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal.
Program Permata menyasar masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko sosial ekonomi. Melalui program ini, pekerja rentan mendapat perlindungan jaminan sosial, sehingga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian, keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan, Permata tidak hanya melindungi pekerja saat beraktivitas, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga jika terjadi risiko yang tidak diharapkan. Penyerahan JKM kepada keluarga almarhum Saifudin menjadi bukti nyata manfaat program tersebut.
“Program Permata ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Kendal bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan, khususnya pekerja informal. Harapannya, semakin banyak masyarakat pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Bupati.
Melalui Permata, Pemkab Kendal berkomitmen menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif, sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pekerja di Kabupaten Kendal.
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










