Bengkulu, 4 September 2026 – Serangan terhadap ruang demokrasi kembali mencoreng penegakan hukum di Indonesia. Kantor redaksi media siber Vox Populi di bawah naungan PT Totalbuan News digeruduk, disatroni, dan diprovokasi secara beringas oleh seorang oknum berinisial ATP di Bengkulu, Kamis (3/9). Alih-alih menempuh jalur elegan lewat hak jawab dan hak koreksi yang dijamin konstitusi, oknum tersebut justru memilih cara-cara preman: membuat kegaduhan, mencak-mencak, dan melecehkan legalitas institusi pers hanya karena alergi terhadap fakta persidangan yang dipublikasikan.
Tindakan bar-bar ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan bentuk teror nyata terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh negara. Penanggung Jawab Vox Populi dan Totalbuan.news, Fredi, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh karya jurnalistik yang diterbitkan lembaganya berpijak pada fakta objektif di ruang sidang yang terbuka untuk umum. Fakta tersebut bersumber dari pernyataan Yanwar Pribadi—tersangka suap kasus PDAM Kota Bengkulu—yang bersuara di pengadilan dan menyebutkan tiga nama penting: Helmi Hasan selaku Wali Kota saat itu, Arif Gunadi selaku Sekda, serta Anas Tasia Pasee yang bertindak sebagai PH (Penasihat Hukum) dari pihak pemerintah saat itu. Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh keterangan resmi dari pengacaranya, Musfani.
Ketika ada pihak yang merasa terusik dengan kebenaran yuridis yang sah di persidangan, hukum di negeri ini sudah menyediakan instrumen terhormat melalui Dewan Pers. Memilih mendatangi ruang redaksi untuk menebar ancaman dan intimidasi adalah bukti nyata mentalitas anti-demokrasi yang tidak boleh ditoleransi sedikit pun.
Menghadapi ancaman yang merendahkan harkat martabat insan pers ini, redaksi Vox Populi dan Totalbuan.news secara tegas membuka dan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum setegas-tegasnya. Segala bentuk intimidasi, baik secara verbal, perbuatan tidak menyenangkan, maupun teror psikologis yang dilakukan oleh oknum tersebut akan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk tidak bersikap pasif dan harus segera menangkap serta memproses pelaku. Pembiaran terhadap aksi premanisme yang mengancam keselamatan jurnalis di ruang kerjanya sama saja dengan merestui pelecehan terhadap hukum negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memagari profesi jurnalis dengan ketat. Pasal 8 dengan tegas menyatakan bahwa pers mendapat perlindungan hukum, dan Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Redaksi Vox Populi menegaskan bahwa gertakan, ancaman, dan teror murahan tidak akan pernah mampu memadamkan fakta. Fakta persidangan adalah kebenaran publik yang wajib disampaikan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak nyata, menangkap pelaku, dan membuktikan bahwa hukum berdiri di atas segalanya, bukan di bawah kendali premanisme berkedok ego pribadi.
Reporter CN -Riski Triyulianto, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










