KARO, SUMATERA UTARA, CN 17 Oktober 2026 -– Praktik perjudian jenis meja ketangkasan atau tembak ikan bermerek DS di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Aktivitas ilegal yang beroperasi di salah satu ruko warung kopi tersebut dinilai tidak hanya merusak sendi moral dan ekonomi warga, tetapi juga memicu lonjakan angka kriminalitas di lingkungan sekitar.
Berdasarkan laporan serta keluhan yang diterima LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) pada Jumat (16/10/2026), warga mengeluhkan maraknya aksi pencurian barang berharga, peralatan pertanian, hingga hewan ternak sejak lokasi perjudian itu bebas beroperasi. Situasi ini dinilai kian meresahkan karena kegiatan tersebut disinyalir telah berlangsung lebih dari satu bulan tanpa sentuhan hukum yang jelas.
LSM KCBI menilai pembiaran terhadap praktik perjudian terbuka ini merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi dan keamanan warga. Keberadaan lokasi perjudian di pusat aktivitas masyarakat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Upaya konfirmasi dan penyampaian informasi telah dilakukan LSM KCBI kepada Kapolsek Berastagi, AKP Dedi Ginting, melalui pesan singkat pada Jumat (16/10/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah nyata di lapangan terkait penertiban lokasi tersebut.
Langkah serupa juga diupayakan kepada Kanit Reskrim Polsek Berastagi, Master Gun Surbakti. Kendati demikian, tidak ada penjelasan yang diberikan mengenai penanganan dugaan praktik perjudian tersebut. Sikap bungkam jajaran kepolisian setempat memperkuat kekecewaan publik atas komitmen pemberantasan kejahatan penyakit masyarakat di Berastagi.
Persoalan maraknya perjudian di Kabupaten Karo sejatinya merupakan perhatian serius yang sebelumnya sempat disampaikan masyarakat saat kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke wilayah tersebut. Kondisi ini mempertegas bahwa tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum di tingkat lokal untuk bergeming atau menutup mata.
Sebagai kontrol sosial, LSM KCBI mendesak jajaran Kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menutup aktivitas perjudian bermerek DS, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab di belakang operasi meja ketangkasan tersebut.
LSM KCBI menegaskan, apabila jajaran Polsek Berastagi dan Polres Tanah Karo tidak mampu menindak tegas pengelola serta membersihkan wilayah Berastagi dari praktik perjudian, maka Kapolda Sumatera Utara disuarakan untuk mengevaluasi secara total kepemimpinan Kapolsek Berastagi dan Kapolres Tanah Karo atas ketidakmampuan menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum.
Kontributor Liputan CN- Agus
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










