KAMPAR, CN 17 Oktober 2026 – Pengelolaan alokasi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tani Makmur di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, bergolak hebat. Akumulasi penyertaan modal ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari tahun ke tahun diduga kuat menguap tanpa pertanggungjawaban yang transparan, memicu kemarahan warga serta desakan penindakan hukum secara tuntas.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan data historis yang dihimpun tim redaksi, akumulasi dana masuk untuk BUMDes Tani Makmur telah digelontorkan secara masif. Suntikan modal tercatat dimulai pada tahun 2020 sebesar Rp 55.000.000,-, tahun 2021 sebesar Rp 100.000.000,-, tahun 2023 sebesar Rp 39.800.000,-, hingga meledak pada tahun 2025 melalui alokasi dana ketahanan pangan sebesar Rp 236.985.000,-. Secara akumulatif, total penyertaan modal negara yang dikelola BUMDes ini menembus angka Rp 431.785.000,-.
Berdasarkan dokumen Rincian Penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun 2025 yang merupakan bagian kecil dari rincian item realisasi BUMDes, anggaran sebesar Rp 236.985.000,- tersebut dialokasikan untuk pengadaan sapi 9 ekor sebesar Rp 139.500.000,-, pembangunan fisik kandang Rp 27.944.000,-, perlengkapan dan sarana seperti sumur bor, KWH, CCTV, angkong, dan lain-lain sebesar Rp 15.375.000,-, kesehatan hewan 9 ekor sebesar Rp 9.000.000,-, operasional dan transportasi Rp 16.466.000,-, biaya pendampingan kegiatan Rp 500.000,-, serta alokasi dana cadangan Rp 28.200.000,-.
Dalam dokumen laporan resmi kegiatan tersebut, pengelola mengklaim capaian berupa tersedianya 9 ekor sapi produktif serta terciptanya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Ironisnya, klaim di atas kertas itu berbanding terbalik seratus persen dengan temuan riil di lapangan. Hasil verifikasi, pelacakan GPS, dan dokumentasi investigasi tim jurnalis Cyber Nasional di lokasi pada 6 Oktober 2026 di koordinat 0.0075073499N 101.323203866E menunjukkan kondisi kandang BUMDes yang sepi dan lengang: hanya tersisa 2 ekor sapi dari target 9 ekor yang dianggarkan.
Ke mana perginya 7 ekor sapi produktif bernilai puluhan juta rupiah tersebut? Apakah dijual secara ilegal, mati akibat kelalaian tanpa berita acara resmi, atau terdapat indikasi laporan fiktif? Indikasi ketidaksesuaian antara fisik aset dan Laporan Keuangan ini dinilai sangat krusial serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perlu ditegaskan bahwa dalam regulasi tata kelola keuangan desa (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018), Bupati Kampar memegang kedudukan strategis sebagai Pembina dan Pengawas Utama terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengelolaan keuangan dan aset BUMDes. Tugas pokok Bupati mencakup pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga pelaksanaan audit berkala melalui Inspektorat Daerah guna memastikan anggaran publik dikelola secara transparan dan akuntabel.
Guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), awak media Cyber Nasional telah melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Bupati Kampar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk mempertanyakan fungsi pengawasan Inspektorat serta tindakan tegas Pemkab Kampar atas temuan faktual di Desa Suka Makmur.
Namun, hingga batas waktu (deadline) penerbitan yang ditetapkan redaksi Cyber Nasional, pihak Pemkab Kampar belum memberikan jawaban, tanggapan, maupun penjelasan resmi. Sikap bungkam ini kian memperkuat pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen dan efektivitas pengawasan Pemkab Kampar terhadap penggunaan dana desa.
Melihat besarnya akumulasi dana yang dikelola dan temuan fisik di lapangan, warga masyarakat bersama pengawas anggaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat mendesak Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Suka Makmur serta jajaran Pengurus BUMDes Tani Makmur atas dugaan perbuatan melawan hukum, penggelapan aset desa, dan potensi kerugian keuangan negara.
Dokumen rincian anggaran yang ada ini adalah sebagian dari realisasi BUMDes, tapi fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Spanduk kegiatan memampang program ketahanan pangan 2025, kucuran dana ratusan juta untuk 9 ekor sapi, tapi yang ada di kandang cuma 2 ekor. Kami minta Unit Tipikor Polres Kampar dan Kejari Kampar tidak tinggal diam. Usut tuntas ke mana aliran dananya dan panggil pihak yang bertanggung jawab, tegas seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










