KUANTAN SINGINGI, CN- 25 September 2026 – Keresahan mendalam dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, menyusul maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh tim awak media pada 22โ24 September 2026, ditemukan dugaan adanya lokasi yang dijadikan pusat penampungan sekaligus pemurnian hasil tambang emas ilegal. Aktivitas tersebut diduga berasal dari operasional rakit dan mesin dompeng yang beroperasi di lahan PT KTBM Afdeling IV serta sepanjang bantaran Sungai Desa Pantai.
Kegiatan tanpa izin ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan berita dan memenuhi hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kanit Polsek Kuantan Mudik dan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi melalui pesan seluler. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau konfirmasi resmi yang diterima dari pihak kepolisian.
Ketiadaan respons tersebut memicu kekhawatiran warga sekitar. Salah seorang warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini.
“Kami memohon agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap apa yang terjadi di wilayah kami. Jika tempat penampungan dan pemurnian hasil tambang ilegal ini dibiarkan terus, maka kejahatan lingkungan ini akan terus tumbuh subur,” ujar warga tersebut.
Warga juga menilai bahwa rantai pasok ilegal ini harus diputus secara menyeluruh. Selama masih ada pihak yang menampung dan membeli hasil tambang, aktivitas penambangan liar dikhawatirkan tidak akan pernah berhenti.
“Selama masih ada yang menampung dan membeli, para penambang pasti akan terus bekerja. Putuslah mata rantainya dari hulu hingga hilir, termasuk menindak pihak-pihak yang menampung dan membiayai kegiatan ini,” tambahnya.
Lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan dan pemurnian emas ilegal tersebut dilaporkan berada di wilayah Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Masyarakat berharap jajaran Polres Kuantan Singingi dapat segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual, penampung, hingga pemodal di balik jaringan aktivitas ilegal tersebut.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan dari pihak-pihak terkait demi terciptanya pemberitaan yang objektif dan berimbang.
Reporter: Utema Gea, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










