BATAM, CN 30 September 2026 – Seorang sales marketing pada salah satu perusahaan furnitur di Kota Batam berinisial RTN diduga menggelapkan uang tagihan perusahaan senilai Rp140 juta. Akibat perbuatan tersebut, pihak manajemen perusahaan resmi melaporkan RTN ke Polsek Batam Kota.
Peristiwa dugaan penggelapan ini terjadi di PT Furniture Anugerah Sukses Bersama, Jalan Laksamana Bintan, Sei Panas, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Perwakilan manajemen perusahaan, Irawan, menjelaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke kepolisian sejak akhir Juli 2026.
“Kami telah membuat laporan ke Polsek Batam Kota pada 31 Juli 2026 lalu atas dugaan penggelapan dalam jabatan, dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp140 juta,” ujar Irawan saat ditemui di kawasan Batam Centre, Selasa (29/9/2026).
Irawan mengungkapkan, pihak perusahaan awalnya menaruh kepercayaan penuh kepada RTN karena telah mengenal yang bersangkutan sejak bekerja di perusahaan lain di Tanjungpinang. Namun, kepercayaan tersebut disalahgunakan.
Berdasarkan audit internal perusahaan, tindakan serupa ternyata pernah dilakukan oleh RTN pada November 2025 dengan nominal mencapai Rp100 juta. Saat itu, manajemen sempat memberikan kesempatan setelah pelaku mengakui perbuatannya.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online. Sebelumnya tidak kami laporkan ke polisi. Namun, karena kejadian ini terulang kembali dengan nominal Rp140 juta, kami akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum,” jelas Irawan.
Setelah kasus kedua ini terungkap, pelaku sempat memohon agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui pemotongan gaji atau komisi. Kendati demikian, pihak perusahaan menilai langkah tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.
Selain itu, manajemen juga menemukan adanya transaksi pembayaran konsumen yang dialirkan ke rekening milik orang terdekat terlapor. Berdasarkan penelusuran, kendati rekening atas nama pihak lain, akses keuangan tersebut sepenuhnya berada di dalam penguasaan terlapor.
Awalnya, pihak manajemen mengaku masih menaruh rasa kasihan dan berniat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, sikap tersebut berubah setelah mendengar pihak terlapor berencana menggunakan pendampingan hukum dalam menghadapi perkara ini.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara tersebut telah berjalan dan proses hukumnya kini telah bergeser ke tahap lanjutan.
“Kasusnya sudah tahap dua, sudah P21 ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya singkat.
Reporter CN -Pilip
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










