BANJARMASIN, CN- 9 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan. Oknum berinisial HPW tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait proses perizinan kegiatan usaha pertambangan.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanegara, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminta sejumlah uang kepada pemohon izin usaha pertambangan. Tersangka diduga mengancam para pemohon bahwa permohonan izin tidak akan diproses atau diterbitkan jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi.
“Pemohon izin usaha pertambangan merasa terpaksa menuruti keinginan tersangka agar proses perizinan mereka dapat segera disetujui,” ujar Anggara dalam keterangannya kepada media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Senin (8/6/2026).
Tersangka HPW diamankan oleh tim penyidik saat sedang berada di kantor Dinas ESDM Kalsel. Saat ini, HPW tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pendalaman lebih lanjut dalam kurun waktu 1 \times 24 jam.
Terkait status penahanan tersangka, pihak Kejaksaan menyatakan akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Tim penyidik akan melakukan rapat internal terkait perlu atau tidaknya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” tegas Anggara.
Atas perbuatannya, HPW diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”(Red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










