
SUMATERA UTARA, CN- 15 Juni 2025 – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Dedek Pradesa, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat dan pimpinan Koperasi Syariah Pradesa Mitra Mandiri, diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan dana nasabah. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Dugaan skandal ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan di kalangan para korban.
Kantor Koperasi Pradesa Mitra Mandiri kini dilaporkan beroperasi secara terbatas. Pada 16 Juni 2025, seorang nasabah yang hendak menyetorkan uang terkejut saat diberitahu oleh seseorang berinisial SP, yang mengaku sebagai manajer koperasi, bahwa koperasi tersebut telah ditutup. Manajer SP, yang diduga merupakan mantan narapidana kasus penggelapan dana di koperasi lain, tidak memberikan penjelasan memadai terkait penutupan atau operasional terbatas tersebut. Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas penutupan, manajer SP enggan memberikan jawaban jelas, semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana.
Modus operandi yang diduga digunakan adalah dengan memberikan kompensasi sebesar Rp50.000,- kepada nasabah, sebuah angka yang sangat kecil dibandingkan total kerugian yang mereka alami. Tindakan ini diduga sebagai upaya untuk membungkam korban dan menghindari tuntutan hukum. Pihak manajemen koperasi bahkan mencoba mengalihkan kesalahan kepada mantan manajer, Tridarma Yoga.
Namun, Tridarma Yoga membantah keras tudingan tersebut. Dalam keterangan persnya pada 11 Juni 2025, Yoga mengungkapkan bahwa ia dan bendahara koperasi secara rutin mentransfer dana ke rekening pribadi Dedek Pradesa, istri, dan adiknya, Nurhayati. Yoga juga menyebutkan bahwa Dedek Pradesa diduga menggunakan uang tersebut untuk pelunasan pembelian tanah, pembangunan perumahan, pembukaan kedai kopi, dan usaha panglong. Bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Dedek Pradesa dalam penggelapan dana nasabah.
Lebih lanjut, pengakuan para nasabah mengungkapkan bahwa Dedek Pradesa diduga memanfaatkan momentum kampanye pemilihan anggota DPRD untuk mengajak nasabah memilihnya kembali. Ia menjanjikan pengembalian dana nasabah jika terpilih untuk periode kedua. Selain itu, Dedek Pradesa juga diduga membagikan uang kepada masyarakat untuk memenangkan pemilihan. Janji-janji tersebut kini terbukti tidak terealisasi dan merugikan para korban.
Para nasabah menuntut keadilan dan pengembalian dana mereka. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra, dapat mengintervensi kadernya untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan kerugian yang dialami masyarakat. Para korban berharap integritas pejabat publik dapat ditegakkan dan penegakan hukum berjalan transparan dan tegas.
Dalam waktu dekat, para nasabah berencana melaporkan Dedek Pradesa dan manajer yang menjabat saat ini ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan serta penyalahgunaan jabatan.
Publisher -Red