MEDAN – 5 Mei 2026- Setelah menjalani masa penahanan selama 153 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Junara dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di Ruang Cakra VI PN Medan. Kasus ini bermula dari laporan empat orang, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya. Namun, pihak Junara menegaskan bahwa dirinya merupakan korban pengeroyokan yang melakukan pembelaan diri terpaksa (noodweer).
Pasca-pembacaan penetapan, suasana ruang sidang diselimuti rasa haru. Junara langsung memeluk kedua orang tuanya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean dan Hermawati boru Siahaan, yang datang jauh dari kampung halaman untuk mengawal proses persidangan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim serta semua pihak yang membantu. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara usai menjemput kebebasannya di Rutan Kelas I Medan pada 30 April 2026.
Dalam keterangannya, Junara menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan perkara ini. Ia menyebutkan bahwa salah satu pelapor, Andhika Charlie, diduga membawa senjata tajam saat kejadian dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan.
“Jika saya bisa ditahan selama ini, mengapa pihak yang berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi saya sebagai pencari keadilan,” tegasnya.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, mengapresiasi langkah objektif Majelis Hakim. Menurutnya, penangguhan ini memberikan sinyal positif bahwa fakta-fakta persidangan mulai menunjukkan titik terang mengenai posisi kliennya sebagai korban, bukan pelaku.
“Kami menghormati keputusan hakim. Ini adalah penegasan bahwa fakta di lapangan berbeda dengan apa yang dibangun dalam laporan. Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang diduga dipaksakan,” kata Simon.
Kini, tim kuasa hukum tengah bersiap menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026. Mereka berharap Majelis Hakim memberikan putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Junara demi memulihkan nama baik dan hak-hak kliennya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










