
Aceh Singkil, 21 Juni 2025 – Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh bersama instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hari ini (21/6) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik PT Emsen Lestari di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan. Sidak ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah operasional perusahaan.
Namun, upaya investigasi ini diwarnai insiden yang menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan pers. Sejumlah jurnalis yang hadir di lokasi untuk meliput kegiatan sidak melaporkan adanya penghadangan oleh oknum petugas keamanan pabrik. Tindakan tersebut diduga kuat sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Muslim Pohan, salah seorang jurnalis yang meliput insiden tersebut, menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat menyayangkan sikap arogansi pihak pabrik yang seharusnya memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Senada dengan Muslim Pohan, Pordomuan Tumangger, jurnalis lainnya, menegaskan bahwa penghadangan peliputan merupakan pelanggaran hukum serius. “Apa yang dilakukan oleh oknum sekuriti PT Emsen Lestari sudah jelas melanggar hukum karena menghalangi tugas jurnalistik kami,” ujar Tumangger.
Perlu diketahui, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap setiap upaya pembatasan kerja pers di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Emsen Lestari belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden dugaan penghadangan jurnalis maupun hasil temuan DLHK selama sidak berlangsung. Redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan untuk keseimbangan informasi.*(Red)