KENDAL, CN 8 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kendal, Selasa (7/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, serta dihadiri oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, Sekretaris Daerah Agus Dwi Lestari, jajaran anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan para camat.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tahap akhir dari proses pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Persetujuan ini menjadi tindak lanjut atas penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati yang telah melalui proses kajian mendalam, baik di tingkat komisi maupun rapat pembahasan antara Banggar dan TAPD,” ujar Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan. Ia menilai, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam memastikan pengelolaan anggaran yang akuntabel.
“Persetujuan bersama ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif kami untuk memastikan setiap rupiah dari APBD berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” ungkap Bupati.
Berdasarkan laporan hasil pembahasan, tidak ditemukan pergeseran angka yang signifikan dalam Raperda tersebut. Meski demikian, Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Beberapa poin utama yang ditekankan adalah pentingnya optimalisasi pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat serta langkah konkret dalam meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati menyatakan komitmennya untuk segera melakukan tindak lanjut. “Kami menerima catatan dari DPRD sebagai masukan konstruktif. Kami akan segera menindaklanjuti poin-poin tersebut agar ke depannya kualitas pelayanan publik dan target pendapatan daerah dapat tercapai secara maksimal,” tegasnya.
Sebagai langkah administratif selanjutnya, Raperda yang telah disepakati ini akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. Proses ini merupakan tahapan regulasi wajib sebelum rancangan tersebut ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Acara ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati Kendal dan pimpinan DPRD. Diharapkan, setelah diundangkan, Perda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus instrumen evaluasi dalam perencanaan pembangunan daerah yang lebih efektif di masa mendatang.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










