KABUPATEN BEKASI, 31 Agustus 2026 – Rasa kebal hukum tampaknya telah merasuki tubuh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi. Di tengah sorotan tajam publik atas dugaan penjualan aset negara berupa alat berat (excavator) milik daerah, perampok aset negara ini justru masih bebas berkeliaran, seolah-olah tidak ada asap tanpa api yang membakar integritas instansi tersebut.
Modus operandinya terbilang nekat dan menghina kecerdasan publik: menjual aset negara menggunakan invoice palsu yang hanya didapat dari hasil pencarian Google.
Berdasarkan penelusuran mendalam, oknum W diduga kuat melakukan transaksi gelap dengan korban bernama Wahyudi di wilayah Kabupaten Bogor pada 22 Juli 2026. Untuk meyakinkan korban bahwa alat berat tersebut sah untuk dijual, W menyajikan dokumen faktur tagihan yang terlihat resmi.
Namun, topeng itu runtuh saat penyidik Polsek Cikarang Pusat, Rohim, membedah dokumen tersebut. “Benar, dokumen invoice yang digunakan itu palsu. Dari hasil pemeriksaan, modul atau contoh invoice tersebut didapat pelaku dari hasil pencarian di Google,” ungkap Rohim tegas.
Fakta ini bukan sekadar lelucon birokrasi, melainkan bukti nyata betapa rendahnya integritas dan profesionalisme oknum tersebut. Dengan modal copy-paste dari internet, ia berani memperdagangkan aset miliaran rupiah milik rakyat Kabupaten Bekasi.
Yang paling mencurigakan bukan hanya tindak pidana yang dilakukan W, melainkan respons dingin dari pimpinan DSDAMBK Kabupaten Bekasi. Hingga berita ini diturunkan, oknum W masih belum diberhentikan sementara, apalagi diproses secara internal dengan cepat. Ia masih aktif, masih memiliki akses, dan masih merasa aman di bawah payung jabatan strukturalnya.
Pertanyaan besar menggantung di kepala publik: Mengapa Kepala Dinas DSDAMBK seolah-olah membiarkan perampok berkedok ASN ini tetap bersarang di kantornya?
Apakah ketidaktahuan? Mustahil. Penjualan alat berat dinas adalah transaksi besar yang melibatkan logistik, surat jalan, dan keluar-masuk area kantor. Mustahil hal ini luput dari radar pengawasan internal jika memang ada kemauan untuk mengawasi.
Keheningan Kepala Dinas ini memicu spekulasi liar namun berdasar: Jangan-jangan ada kongkalikong? Jangan-jangan penjualan aset negara ini bukan aksi tunggal, melainkan bagian dari jaringan korupsi yang lebih luas di mana atasan turut menikmati bagi hasil, sehingga mereka memilih untuk membisu dan melindungi bawahan yang menjadi kaki tangannya?
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) tidak tinggal diam. Mereka mendesak Inspektorat Daerah dan Pejabat Bupati Bekasi untuk segera mengambil langkah drastis.
“Ini bukan lagi masalah disiplin ringan. Ini adalah penggelapan dalam jabatan dan penipuan yang merugikan negara. Kami menuntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jika Kepala Dinas masih diam, kami curiga ada perlindungan khusus,” ujar perwakilan KCBI.
Oknum W kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), meliputi Pasal 492 (Penipuan), Pasal 488 (Penggelapan), dan Pasal 486 (Penggelapan dalam Jabatan). Namun, proses hukum di kepolisian sering kali berjalan lambat jika tidak ada tekanan politik dan administratif yang kuat dari instansi asal.
Rakyat Kabupaten Bekasi muak. Uang pajak mereka digunakan untuk membeli alat berat, tapi alat itu justru dijual balik oleh oknum perampok berwujud ASN dengan dokumen bodongan. Jika aparat penegak hukum dan pimpinan dinas terus bermuka duaโkeras pada rakyat kecil tapi lunak pada koruptor kerah putihโmaka kepercayaan publik terhadap pemerintahan lokal akan hancur berkeping-keping.
Publik mendesak agar:
– Oknum W segera dinonaktifkan dari segala tugas kedinasan tanpa pengecualian.
– Dilakukan audit total terhadap seluruh aset bergerak di DSDAMBK Kabupaten Bekasi.
– Kepala DSDAMBK memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai pembiaran tersangka kejahatan aset negara yang masih tetap bekerja.
Jika tidak ada tindakan tegas, maka diamnya Kepala Dinas di mata publik adalah bentuk persetujuan telanjang terhadap perampokan aset negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










