BEKASI, CN- 31 Agustus 2026 – Praktik lancung di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDAMBK) Kabupaten Bekasi mencoreng wajah birokrasi pemerintahan. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W tidak sekadar tersandung dugaan penipuan dan penggelapan, melainkan nekat memperjualbelikan aset negara berupa alat berat jenis excavator menggunakan dokumen bodong kelas teri.
Berdasarkan penelusuran redaksi, oknum W diduga memalsukan faktur tagihan (invoice) demi meyakinkan korban bernama Wahyudi agar menggelontorkan sejumlah dana untuk transaksi alat berat yang notabene inventaris kedinasan. Transaksi lancung tersebut disinyalir dilancarkan di wilayah Kabupaten Bogor dengan memanfaatkan atribut serta kewenangan jabatan publik demi mengeruk keuntungan pribadi.
Penyidik Polsek Cikarang Pusat, Rohim, membenarkan temuan dokumen rekayasa yang dicetak pelaku untuk mengelabui korban.
“Benar, dokumen invoice yang digunakan itu palsu. Dari hasil pemeriksaan, modul atau contoh invoice tersebut didapat pelaku dari hasil pencarian di Google,” ujar Rohim saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan.
Penanganan perkara ini merujuk pada Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/63/VII/RES.1.11/2026/Sek.Cik-Pus atas insiden yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), meliputi Pasal 492 tentang Penipuan, Pasal 488 tentang Penggelapan, serta Pasal 486 tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Tindakan lancang memperjualbelikan inventaris daerah menggunakan lembaran kertas palsu unduhan internet ini memantik kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). KCBI mendesak Inspektorat Daerah dan Pj Bupati Bekasi agar segera mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya serta memberikan hak jawab kepada Kepala DSDAMBK Kabupaten Bekasi dan pihak terduga W terkait langkah penertiban internal atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










