BEKASI, CN 8 Juli 2026 – Kasus dugaan eksploitasi anak yang melibatkan oknum Ketua RT berinisial R di perumahan Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, kini dalam penanganan pihak berwenang. Pemerintah Desa Jayamulya bersama Bhabinkamtibmas Polsek Serang Baru telah turun tangan melakukan penyelidikan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas seorang anak berusia 13 tahun yang diminta berjualan nasi keliling.
Warga setempat sebelumnya menyampaikan keresahan terkait modus yang dilakukan oknum tersebut. Anak di bawah umur tersebut diduga diiming-imingi keuntungan finansial sebagai uang jajan agar bersedia berjualan.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi telah menerjunkan Satuan Tugas Pelayanan Sosial (Satgas Peksos) ke lokasi. Tim melakukan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan kondisi emosional anak. Dinas Sosial juga memastikan agar hak pendidikan anak tersebut tetap terpenuhi dan ia dapat kembali ke lingkungan sekolah sebagaimana mestinya.
Tindakan mempekerjakan anak di bawah umur dengan dalih melatih kemandirian mendapat sorotan tajam dari pakar hukum pidana perlindungan anak. Secara hukum, dalih tersebut tidak dapat menggugurkan unsur pidana.
Menurut analisis pakar, terdapat beberapa poin krusial terkait kasus ini:
– Unsur Eksploitasi: Berdasarkan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Persetujuan anak karena iming-iming uang jajan tidak menghapus sifat pidana perbuatan tersebut.
– Manipulasi Kerelaan: Aktivitas menyuruh anak berusia 13 tahun memikul dagangan keliling dikategorikan sebagai tindakan memperalat anak demi keuntungan atau upaya lepas tanggung jawab pemenuhan nafkah.
– Ancaman Pidana: Merujuk Pasal 88 UU Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.
– Potensi Pemberatan: Pakar hukum menekankan adanya potensi pemberatan sanksi pidana sebesar sepertiga dari ancaman pokok, mengingat pelaku memiliki hubungan kekerabatan atau wali dengan korban.
Pakar hukum mendesak aparat kepolisian di Polsek Serang Baru agar tetap memproses kasus ini secara profesional sesuai koridor hukum pidana. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya praktik serupa di lingkungan masyarakat.
Saat ini, pihak berwenang mengimbau warga Grand Vista agar tetap tenang, tidak mengambil tindakan sendiri, serta mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada perangkat desa dan aparat penegak hukum yang berwenang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










