BANTEN – Upaya penghalangan terhadap kemerdekaan pers diduga terjadi dalam pengusutan kasus penagihan uang proyek di Provinsi Banten. Ibnu, jurnalis Kopitv.id yang tergabung dalam Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk menempuh jalur hukum terhadap narasumber berinisial R terkait dugaan intimidasi terhadap awak media, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini bermula saat R memberikan keterangan kepada tim media mengenai instruksi yang diterimanya dari seseorang bernama Ramanda. R mengaku ditugaskan menagih sejumlah uang kepada oknum pejabat di Banten.
Penagihan tersebut didasarkan pada bukti transfer yang diklaim sebagai dana operasional proyek. Namun, hingga saat ini, proyek yang dijanjikan tersebut dilaporkan belum terealisasi. Dalam proses investigasi awal, R sempat meminta pendampingan Tim GWI untuk mendatangi kantor pejabat terkait dan memohon melalui media agar dana tersebut dikembalikan karena alasan ekonomi.
Pasca-publikasi informasi tersebut, sikap R berubah secara signifikan. R mengaku mendapat tekanan dari berbagai pihak dan menuntut agar seluruh pemberitaan mengenai dirinya dihapus.
Alih-alih menempuh mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, R diduga melontarkan ancaman untuk melaporkan jurnalis ke pihak kepolisian jika permintaan penghapusan berita tidak dipenuhi.
Menanggapi hal tersebut, Ibnu menegaskan bahwa tindakan narasumber yang mencoba mengintervensi ruang redaksi dengan ancaman dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Menurut Ibnu, pihaknya menghormati keberatan narasumber, namun ada prosedur hukumnya. Jika cara yang digunakan adalah intimidasi, maka hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dalam UU Pers, tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000. Selain itu, Tim GWI menilai perubahan sikap narasumber yang mendadak mengindikasikan adanya tekanan eksternal untuk menghentikan pengusutan aliran dana proyek tersebut.
Saat ini, Tim GWI sedang merampungkan bukti digital berupa rekaman komunikasi dan dokumen pendukung lainnya sebagai dasar laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil bukan hanya untuk perlindungan diri, melainkan sebagai bentuk edukasi publik bahwa narasumber memiliki tanggung jawab atas keterangan yang diberikan dan tidak dapat secara sepihak melakukan intervensi terhadap produk pers yang telah dipublikasikan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











