Aceh Singkil, CN 30 September 2026 – Kejaksaan Negeri Aceh Singkil memanggil dan memeriksa Ramli Manik terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Tidak Terduga Tanggap Darurat Banjir dan Longsor tahun 2025.
Pemeriksaan tersebut didasarkan pada dokumen resmi instansi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang beralamat di Jalan Singkil-Rimo Kilometer 20 Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil. Dokumen bernode P-9 tersebut menerbitkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-188/L.1.25.4/Fd.1/09/2026 yang ditujukan Kepada Yth: Ramli Manik Di – Tempat.
Dalam isi surat resmi tertanggal Singkil, 28 September 2026 itu, pihak kejaksaan meminta kedatangan Saudara pada Hari: Rabu, Tanggal: 30 September 2026, Pukul: 10.00 Wib s/d Selesai, Tempat: Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Menghadap: Jaksa Penyidik.
Pemanggilan tersebut bertujuan Untuk diperiksa dan diambil keterangannya sebagai Saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan Dana Pengadaan Seragam Sekolah Tingkat TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Aceh Singkil yang Bersumber dari Dana Bantuan Tidak Terduga BTT untuk Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Senilai Rp 1.770.250.000 Tahun 2025, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Nomor : PRINT-01/L.1.25/Fd.1/07/2026 tanggal 09 Juli 2026 jo PRIN-01.a/L.1.25/Fd.1/07/2026 tanggal 24 Juli 2026.
Surat panggilan resmi ini ditandatangani AN. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL, KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS Selaku Penyidik, HERI IKBAL, S.H., JAKSA MUDA.
Konfirmasi resmi juga telah didapatkan langsung oleh awak media dari pihak kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ramli Manik berkaitan dengan penanganan dugaan penyelewengan dana pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut.
Pada bagian perhatian surat penyerahan dokumen, pihak penyidik juga menegaskan beberapa poin aturan hukum, di antaranya:
– Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah UU / tidak menghadap sesudah dipanggil menurut UU untuk keperluan pengusutan Tindak Pidana, dapat dituntut berdasarkan Pasal 216 KUHP.
– Setiap orang yang dengan sengaja merintangi / menghalang-halangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Korupsi, dapat dituntut berdasarkan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Setiap orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang kepada penyidik memenuhi panggilan tersebut, jika ia tidak datang maka dipanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
– Agar membawa dokumen-dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan Dana Pengadaan Seragam Sekolah Tingkat TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Aceh Singkil yang Bersumber dari Dana Bantuan Tidak Terduga BTT untuk Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Senilai Rp 1.770.250.000 Tahun 2025.
Penyidikan yang tengah berproses di Kejari Aceh Singkil ini membuka tabir getir pengelolaan anggaran daerah. Bantuan tidak terduga tanggap darurat yang secara hakikat disalurkan untuk kondisi krisis kemanusiaan seperti bencana banjir dan longsor seharusnya menjadi prioritas keselamatan dan keberlangsungan pendidikan anak-anak korban bencana.
Apabila dugaan penyelewengan dalam pengadaan seragam sekolah ini terbukti di pengadilan, hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan kerugian keuangan negara semata. Lebih dari itu, tindakan memangkas atau menyelewengkan hak anak-anak korban bencana merupakan bentuk ketidakpekaan sosial yang amat mendasar dari oknum-oknum yang terlibat.
Masyarakat Aceh Singkil kini menaruh harapan besar pada ketegasan dan transparansi Korps Adhyaksa. Kejari Aceh Singkil dituntut untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, profesional, dan tanpa tebang pilih, guna memastikan anggaran negara terutama dana darurat bencana benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
Reporter: CN Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










