ACEH SINGKIL, CN 4 November 2026 – Praktik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak kunjung definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan tajam. Pemkab Aceh Singkil resmi dilayangkan Somasi Terbuka oleh koalisi tiga lembaga: Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS), Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), serta DPD Gerakan Korps Pembina Tanah Air (Gakorpan) Provinsi Aceh.
Langkah hukum tersebut diambil menyusul indikasi kuat terjadinya perpanjangan masa jabatan Plt Kepala OPD yang melampaui batas waktu regulasi kedinasan. Tata kelola birokrasi semacam ini dinilai berpotensi merusak prinsip kepastian hukum dan efektivitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Founder KSAS, Rusid Hidayat, S.H., selaku perwakilan koalisi, menegaskan bahwa fenomena pembiaran posisi Plt dalam durasi yang tak wajar dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
“Penugasan Plt yang berlarut-larut tanpa kejelasan pejabat definitif tidak boleh dianggap sebagai hal lumrah. Ini bentuk maladministrasi yang mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan,” kata Rusid dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, koalisi memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil untuk memberikan jawaban dan langkah konkret atas somasi terbuka yang disampaikan.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tanggapan resmi dari pihak Pemkab, koalisi tiga lembaga mengonfirmasi akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional, dengan melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi pengawas kepegawaian terkait.
Langkah ini ditempuh untuk mendorong terciptanya birokrasi Pemkab Aceh Singkil yang akuntabel, profesional, dan patuh pada ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Bupati Aceh Singkil maupun pejabat Pemkab terkait atas Somasi Terbuka yang dilayangkan koalisi lembaga tersebut.
Reporter: CN.Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









