KENDAL, CN – Motif di balik kasus pembunuhan dengan jasad korban ditemukan terborgol di sebuah gedung kosong di samping Jalan Raya Pantura Alternatif, Desa Kebondalem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, akhirnya terungkap.
Polisi menyebut, aksi yang menewaskan korban berinisial DN itu dipicu sakit hati dan dendam pribadi yang diperkeruh minuman keras.
Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy dalam konferensi pers di Ruang Posko Polres Kendal, Rabu (4/11/2026). Turut hadir Kasat Reskrim AKP Dody Wahyu Kurniawan dan Kasi Humas Iptu Deni Herawan.
Menurut Kapolres, tersangka utama berinisial SP diduga menjadi inisiator aksi tersebut karena menyimpan dendam terhadap korban akibat persoalan pribadi di masa lalu.
“Kasus ini melibatkan lima orang tersangka yang kini telah kami amankan di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan anggota kami,” ujar AKBP Ratna.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban dan para tersangka sempat berkumpul di depan sebuah ruko kosong di sisi utara Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu. Mereka mengonsumsi minuman keras bersama hingga larut malam.
Situasi memanas setelah terjadi insiden kecil ketika kepala salah satu tersangka berinisial FW yang sedang tertidur tidak sengaja diduduki. Insiden tersebut memicu emosi para pelaku yang kemudian bercampur dengan dendam lama terhadap korban.
Korban DN kemudian diduga dianiaya secara bersama-sama oleh kelima tersangka hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dibawa dan dibuang ke gedung kosong di wilayah Brangsong.
Polisi mengamankan lima tersangka, yakni GW asal Jawa Timur, AB dan SN asal Cirebon, Jawa Barat, SP asal Kroya, Indramayu, serta AF asal Gegesik, Cirebon. SP disebut sebagai inisiator dengan latar belakang sakit hati terhadap korban.
Selain dugaan pembunuhan, polisi juga menemukan barang milik korban yang diduga diambil para pelaku, yakni satu unit handphone Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario abu-abu tahun 2019 dengan nopol H 5609 BDD.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Kendal dan dijerat pasal berlapis.
“Para tersangka disangkakan Pasal 458 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain, serta Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Ratna.
Ancaman hukuman untuk Pasal 458 Ayat (3) KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 479 Ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









