BEKASI, 20 April 2026- – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang karyawan perempuan berinisial A (23) di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) terus bergulir. Meski identitas terduga pelaku berinisial R telah dikantongi, hingga saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban, insiden kekerasan tersebut merupakan buntut dari perselisihan yang terjadi sebelumnya. Korban menjelaskan bahwa ketegangan dimulai pada Sabtu (18/4/2026).
“Awalnya memang ada cekcok mulut di hari Sabtu, saya pikir sudah selesai. Namun besoknya, Minggu (19/4), terduga pelaku (R) kembali menghampiri saya. Terjadi cekcok lagi, dan saat itulah dia melakukan kekerasan fisik dengan menjambak dan memukul bagian pelipis mata saya,” ujar A saat memberikan keterangan, Senin (20/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan perkara ini ke Polsek Cikarang Utara dengan bukti laporan tertanggal 19 April 2026. Korban diketahui mengalami luka memar pada bagian pelipis mata sebelah kiri.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Utara memberikan penjelasan singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara ini sedang dalam proses pendalaman awal mengingat laporan baru diterima.
“Laporan ini baru kemarin (masuk),” ujar Kanit Reskrim saat dikonfirmasi via pesan singkat, merujuk pada laporan yang diterbitkan hari Minggu.
Menyikapi hal tersebut, Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) selaku kuasa hukum korban mendesak kepolisian untuk bertindak responsif. Pihak KCBI menilai bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk meningkatkan status perkara.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap perempuan, terlebih dilakukan di ruang publik. Mengingat peristiwa terjadi di pusat perbelanjaan yang memiliki saksi mata dan rekaman CCTV, seharusnya memudahkan penyidik untuk mengidentifikasi pelaku secara cepat,” tegas perwakilan tim hukum KCBI.
Pihak KCBI menambahkan bahwa hasil Visum et Repertum dan identitas terduga pelaku yang sudah diketahui seharusnya menjadi dasar langkah taktis kepolisian.
“Kami mendesak Polsek Cikarang Utara untuk segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai ada kesan pembiaran dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan aktivis sosial di Bekasi berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum guna menjaga rasa aman di lingkungan publik.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Agus
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










