SINGKIL – Keluarga almarhum Munawir S. Tumangger, warga Desa Lae Balno, Aceh Singkil, secara terbuka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian serius pada kasus penganiayaan berat dan dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukum Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan mantan Kepala Desa Lae Balno, Munawir S. Tumangger, meninggal dunia, sementara adik kandungnya, Sufriadi Tumangger, harus menanggung cacat permanen di bagian kepala. Hingga saat ini, pihak keluarga menilai penanganan kasus masih belum tuntas karena tiga orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Tgk. Hambalisyah Sinaga, mewakili pihak keluarga dalam konferensi pers, meminta Polsek Manduamas segera mempublikasikan foto wajah ketiga tersangka secara luas. Menurutnya, keterbukaan informasi ini sangat penting agar masyarakat dan seluruh jajaran kepolisian di luar wilayah Tapanuli Tengah dapat membantu mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang masih buron.
Berdasarkan data dari Kanit Reskrim Polsek Manduamas, ketiga pria yang masuk dalam daftar DPO tersebut adalah Eddin Fansius Tumangger berusia 42 tahun dari Dusun VI Binjohara, Jenri Jonatan Barutu berusia 38 tahun dari Dusun II Desa Binjohara, dan Duyun Tumangger berusia 35 tahun dari Kelurahan Binjohara. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan maut tersebut.
Pihak keluarga juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam prosedur penanganan kasus. Tgk. Hambalisyah mempertanyakan kebijakan penyidik yang melakukan pelimpahan berkas dua tersangka awal ke Kejaksaan Negeri Sibolga hanya dalam waktu tiga hari setelah penahanan. Keluarga menilai langkah ini terlalu terburu-buru sebelum seluruh rangkaian peristiwa dan motif terungkap secara utuh melalui rekonstruksi yang melibatkan semua pelaku.
Keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan transparan dengan menghadirkan seluruh saksi, baik dari pihak korban maupun pelaku. Jika penegakan hukum dirasa jalan di tempat, keluarga dan sebagian masyarakat Aceh Singkil menyatakan kesiapannya untuk membantu melakukan pencarian mandiri demi memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa bulan lalu di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, sekitar pukul 06.30 WIB. Korban merupakan warga Aceh Singkil yang tengah berada di wilayah tersebut. Dari total lima tersangka yang teridentifikasi, dua di antaranya saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian.
Sebagai penutup, keluarga korban melayangkan permohonan keadilan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta para wakil rakyat di Komisi III DPR RI dan DPD RI asal Aceh. Mereka berharap para petinggi institusi hukum dapat mengawal kasus ini secara ketat, khususnya yang ditangani oleh Polres Tapanuli Tengah, Polsek Manduamas, dan Kejaksaan Negeri Sibolga, agar keadilan yang seadil-adilnya dapat ditegakkan bagi korban.
Redaksi: Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











