TANGERANG – 22 April 2026– Kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang menjerat Arief Nurhadiyat (35) kini tengah menjadi perhatian. Pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.
Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang diketahui telah memperpanjang masa penahanan Arief Nurhadiyat, seorang wiraswasta asal Periuk, Kota Tangerang, terhitung mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk melengkapi alat bukti atas dugaan kerugian yang dialami PT KMK Cikupa Mas.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 263, 378, dan 372 KUHP, atau Pasal 391, 492, dan 486 UU RI No. 1 Tahun 2023. Modus operandi yang dituduhkan adalah pemalsuan surat Purchase Order (PO) serta penggelapan pengadaan barang pada November 2025.
Namun, Tim Advokat POSBAKUM MATAGURU BANTEN selaku kuasa hukum tersangka menyatakan keberatan atas proses tersebut. Hanifan Musliman, S.H., menilai adanya pengabaian syarat formil dan materiil dalam penahanan kliennya.
Hanifan menyatakan bahwa kliennya diamankan di saat justru sedang berencana membuat laporan polisi. Ia juga menyoroti terkait administrasi penangkapan yang dianggap terlambat diterima oleh pihak keluarga.
Selain itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan relevansi penyitaan sejumlah aset pribadi milik kliennya, seperti perangkat elektronik dan kendaraan, yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara yang disangkakan.
Perkara yang tercatat dengan nomor 574/Pid.B/2026/PN Tng ini diharapkan dapat diuji secara transparan di persidangan. Hanifan menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi serta mendorong profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Di sisi lain, pihak penyidik menyatakan bahwa perpanjangan penahanan merupakan bagian dari prosedur standar guna pemenuhan berkas perkara sesuai koridor hukum yang berlaku. Publik kini menanti jalannya persidangan untuk membuktikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya di balik kasus ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











