SAROLANGUN, JAMBI, CN- 10 Agustus 2026 – Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali diuji. Sebuah laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran sumur air bersih oleh limbah rumah tangga di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dikabarkan mangkrak selama tujuh bulan di meja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sarolangun.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM, warga Tanjung Rambai, RT 06, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun. DM melaporkan tetangganya sendiri berinisial JJ, menyusul tercemarnya sumur air bersih milik pelapor yang diduga berasal dari aktivitas rumah tangga terlapor.
Untuk memperkuat laporannya, pelapor telah menyerahkan uji laboratorium resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun dengan Nomor: 210/LHL2SRL/XII/2025 dan Nomor: 257/LHU/L2SRLXII/2025 kepada pihak penyidik Unit Tipidter Polres Sarolangun pada Februari 2026 lalu.
Hasil uji laboratorium tersebut secara tegas menyatakan bahwa sumur air bersih milik pelapor telah terdampak pencemaran dan tidak layak lagi dikonsumsi untuk kebutuhan memasak maupun air minum. Akibat kondisi ini, pelapor terpaksa menanggung beban ekonomi tambahan dengan membeli air galon setiap hari untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.
Namun, meskipun bukti otentik telah diserahkan, penanganan perkara ini dinilai berjalan sangat lambat. Berdasarkan keterangan pelapor, selama kurun waktu tujuh bulan terakhir, dirinya baru menerima dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) masing-masing tertanggal 20 Maret 2026 dan 28 April 2026.
Hingga saat ini laporan tersebut seolah-olah hilang dan tidak ditindaklanjuti secara serius, ujar DM kepada media.
Pelapor juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap penyidik berinisial Muhamad Danu Saputra, yang berada di bawah kepemimpinan Kanit Tipidter Polres Sarolangun, IPDA Gagah Tegar Dwitama, S.Tr.K. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp oleh pelapor terkait kejelasan status laporan disebut tidak digubris.
Lambatnya penanganan laporan ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum yang berkeadilan. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri berkewajiban memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, serta dilarang mengabaikan kepentingan masyarakat dalam pencarian keadilan.
Secara spesifik, aturan tersebut mencakup:
– Pasal 10 huruf c: Mewajibkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.
– Pasal 14 huruf a: Melarang pengabaian kepentingan pelapor atau pihak terkait dalam proses penegakan hukum.
– Pasal 15 huruf a dan f: Melarang anggota Polri menolak atau mengabaikan laporan serta pengaduan masyarakat.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum yang memadai di tingkat polres, pelapor (DM) menyatakan akan segera melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jambi.
Langkah ini diambil demi mencari keadilan serta menjaga marwah institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Provinsi Jambi, agar tetap menjadi pengayom dan pelindung masyarakat yang profesional serta akuntabel.
Reporter CN -Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











