MOJOKERTO, 14 April 2026– – Tim kuasa hukum wartawan bernama Amir resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Mojokerto. Langkah hukum ini diambil menyusul penangkapan Amir oleh Tim Resmob Polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana Pasal 482 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa praperadilan ini merupakan upaya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan kliennya.
“Kami menempuh langkah praperadilan karena menduga seluruh proses hukum dalam kasus ini tidak memiliki dasar yang sah dan terkesan dipaksakan,” ujar Rikha dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Rikha, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 045/SK/RIKHA&PARTNERS/IV/2026, menegaskan bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka minimal harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
Ia menilai, pihak penyidik Polres Mojokerto belum mampu menunjukkan bukti otentik yang kuat dalam menetapkan Amir sebagai tersangka. “Jika penyidik tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah, maka penetapan tersangka tersebut dinilai sewenang-wenang,” tegasnya.
Selain masalah alat bukti, Rikha juga menyoroti keabsahan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap kliennya. Menurutnya, mekanisme OTT terhadap warga sipil harus benar-benar memenuhi unsur pro-justitia dan terjadi secara alami, bukan melalui skenario atau jebakan.
“Kami menduga ada ketidakwajaran dalam prosedur tangkap tangan ini. Jangan sampai hukum digunakan untuk mengorbankan seseorang demi membenarkan sebuah prosedur yang dirancang,” tambah Rikha.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya indikasi cacat administrasi pada sumber perkara. Rikha menyebut yayasan yang menjadi pelapor dalam kasus ini diduga tidak memiliki izin resmi sesuai standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Bagaimana mungkin proses hukum dianggap sah jika lahir dari sumber yang secara administratif diduga cacat? Dalam hukum berlaku prinsip bahwa tidak lahir hak dari sebab yang cacat,” jelasnya.
Rikha berharap pengadilan dapat bertindak objektif dalam memutus perkara praperadilan ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi wartawan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penahanan tanpa dasar yang kuat adalah bentuk perampasan kemerdekaan. Jika praktik ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan runtuh. Kami meminta pengadilan membatalkan penahanan dan status tersangka klien kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Amir.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










