KABUPATEN BEKASI, CN 19 Juli 2026 – Indikasi pelemahan fungsi pengawasan di tingkat desa semakin mengkhawatirkan. Sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi disinyalir menjalankan fungsi “stempel buta,” yakni menandatangani dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tanpa pernah memeriksa substansi isinya.
Praktik ini mencuat setelah adanya temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa banyak anggota BPD tidak memegang salinan fisik dokumen wajib tersebut. Padahal, secara regulasi, dokumen tersebut adalah instrumen krusial bagi BPD untuk memastikan tata kelola anggaran desa tidak menyimpang.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 telah menetapkan bahwa evaluasi LKPPD adalah kewajiban mutlak BPD. Jika BPD menandatangani dokumen tanpa telaah, maka secara sadar atau tidak, mereka telah mengabaikan amanat undang-undang.
Pertanyaan mendasar yang muncul ke permukaan: Apakah ini kesengajaan untuk menutupi potensi penyelewengan, atau sekadar ketidaktahuan kolektif? Kondisi ini memicu kekhawatiran publik mengenai integritas anggaran desa yang bersumber dari uang negara.
Menanggapi fenomena ini, pengurus DPP IWO Indonesia, Afifudin (Bang Opik), memberikan peringatan keras. Ia menilai tindakan menyembunyikan akses dokumen dari BPD sebagai indikasi serius adanya upaya menutup-nutupi maladministrasi.
“Pemberian dokumen laporan kepada BPD adalah kewajiban undang-undang, bukan opsi atau belas kasihan Kepala Desa. Jika akses ditutup, ini adalah alarm bahaya adanya penyimpangan anggaran,” ujar Bang Opik.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau praktik ini. “Jika ditemukan indikasi kerugian negara, kami tidak akan ragu mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh. Kami ingatkan, BPD yang sekadar menjadi ‘tukang stempel’ tanpa tahu isinya juga berisiko terseret tanggung jawab hukum jika di kemudian hari ditemukan masalah,” tegasnya.
Fenomena “stempel buta” ini dinilai telah merusak struktur demokrasi di tingkat desa. Masyarakat, sebagai pemilik kedaulatan, menjadi pihak yang paling dirugikan jika anggaran desa yang seharusnya untuk pembangunan justru raib akibat lemahnya pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak Kecamatan, didesak untuk tidak diam. Pembinaan administratif yang selama ini dilakukan terbukti belum efektif menyentuh akar permasalahan.
Jika BPD tidak berani bersikap tegas—dengan menolak menandatangani laporan sebelum melakukan telaah—maka lembaga tersebut tidak lebih dari hiasan administratif. Publik kini menunggu: Apakah ini akan dibiarkan menjadi budaya, atau ada langkah tegas untuk mengembalikan fungsi kontrol yang seharusnya?
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










