BATAM, CN– Wibawa penegak hukum di Batam kembali diinjak-injak. Aktivitas pemotongan bukit (*cut and fill*) di kawasan Jalan Trans Barelang Nomor 119, Tembesi, yang sempat dihentikan paksa oleh Tim Penindakan Lingkungan dan Kehutanan pada 5 Mei 2026, kini kembali beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun.
Berdasarkan bukti lapangan pada Rabu, 3 Juni 2026, alat berat masih terlihat beringas merusak kontur bukit, seolah menertawakan sanksi yang pernah dijatuhkan. Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penghinaan nyata terhadap institusi negara yang sebelumnya telah menyatakan lokasi tersebut ilegal.
Pertanyaan besar kini tertuju pada efektivitas pengawasan instansi terkait. Bagaimana mungkin sebuah aktivitas yang sudah dinyatakan ilegal dan ditutup, bisa beroperasi kembali dalam waktu singkat?
Menanggapi hal ini, pihak Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam secara gamblang mengakui bahwa pengelola lapangan memang bermasalah. “Lokasi sudah pernah ditutup karena tidak mempunyai izin legalitas. Orangnya bandel,” ujar petugas Ditpam saat dikonfirmasi.
Pernyataan “orangnya bandel” ini justru menjadi tamparan bagi aparat itu sendiri. Jika pelaku sudah diidentifikasi “bandel” dan melanggar hukum, lantas mengapa pembiaran terus terjadi? Apakah sanksi di Batam hanya sebatas formalitas di atas kertas, sementara di lapangan hukum bisa diatur oleh kepentingan segelintir pihak?
Keberanian pelaku usaha ini patut dipertanyakan. Lokasi pengerukan tanah tersebut berada tidak jauh dari Markas Komando Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau. Jika di lokasi yang sedemikian strategis saja pelanggaran terbuka bisa terus berlangsung, lantas bagaimana dengan pengawasan di titik-titik yang lebih terpencil? Apakah ada “pelindung” kuat di balik proyek ini sehingga aparat terkesan enggan menyentuh pengelola lapangan?
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan “perang” terhadap segala bentuk pertambangan dan *cut and fill* ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara. Namun, apa yang terjadi di Tembesi hari ini justru menjadi preseden buruk yang mencoreng instruksi pusat.
Kami menantang aparat penegak hukum untuk tidak lagi bermain-main dengan retorika. Jika pengelola tidak memiliki legalitas, mengapa alat berat mereka tidak disita? Mengapa lokasi tidak dipasang garis polisi permanen?
Hingga berita ini dimuat, kami masih memberikan ruang bagi pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi terkait legalitas usaha mereka. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas yang nyata, publik akan semakin meyakini bahwa hukum di Batam memang tajam ke bawah namun tumpul ke atas, atau mungkin… sengaja dibuat tumpul oleh oknum yang haus keuntungan.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan berhenti mengekspos praktik yang merusak ekosistem dan mengabaikan keselamatan warga ini.
Publisher -Red
Reporter CN -Pilif
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










