ACEH SINGKIL, CN– Penyaluran Dana Jaminan Hidup (Jadup) dan bantuan stimulan bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Aceh Singkil kembali disorot. Masyarakat di sejumlah desa dilaporkan belum menerima kepastian mengenai waktu pencairan bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka pascabencana.
Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam, melayangkan kritik atas kinerja Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Singkil. Ia menilai kedua instansi tersebut kurang transparan dalam memberikan informasi terkait kendala teknis maupun jadwal realisasi bantuan.
Menurut Alfa, warga di beberapa wilayah seperti Desa Teluk Ambun, Selok Aceh, Paya Bumbung, Pemuka, Teluk Rumbia, dan Rantau Gedang hingga saat ini masih menanti kejelasan.
“Kami menilai Dinas Sosial dan BPBD Aceh Singkil kurang optimal dalam membangun komunikasi dengan masyarakat terdampak. Warga terus menunggu tanpa ada kepastian kapan bantuan tersebut akan direalisasikan,” ujar Alfa Salam dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Alfa merinci, bantuan yang dinanti mencakup Dana Jadup sekitar Rp1,3 juta per jiwa, serta bantuan stimulan rumah rusak berkisar antara Rp9 juta hingga Rp18 juta per kepala keluarga. Menurutnya, dana tersebut sangat mendesak bagi warga untuk pemulihan ekonomi dan perbaikan tempat tinggal.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Masyarakat sangat membutuhkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seharusnya realisasi ini sudah bisa dipastikan sejak sebelum Hari Raya Idulfitri lalu,” tambahnya.
Terkait keterlambatan tersebut, Alfa mendesak Bupati Aceh Singkil untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Kepala Dinas Sosial dan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Singkil. Bahkan, ia meminta agar dilakukan pergantian jabatan jika kedua instansi tersebut terbukti tidak mampu mempercepat proses birokrasi penyaluran bantuan.
“Jabatan publik adalah amanah untuk melayani masyarakat. Jika kendala administrasi menjadi penghambat, pemerintah daerah harus transparan. Kami meminta Bupati mengambil langkah tegas agar hak masyarakat segera dipenuhi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Sosial maupun BPBD Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala yang terjadi dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Untuk menjaga asas keberimbangan berita, pihak redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi mengenai prosedur dan kendala teknis yang menyebabkan tertundanya penyaluran bantuan. Pihak instansi terkait memiliki hak jawab untuk memberikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat menjadi utuh dan akurat.
Publisher -Red
Reporter CN -Masriani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










