BANYUMAS, 23 Juli 2026— Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menetapkan Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berinisial KS (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019–2023.
Penetapan status hukum ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang sebelumnya disertai aksi unjuk rasa di kantor desa setempat. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas, perbuatan rasuah tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp741 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Ia menjelaskan, peningkatan status hukum ini dilakukan penyidik setelah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Dalam proses penyidikan ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait. Kendati demikian, hingga Rabu (22/7/2026), penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan objektif dan subjektif penyidikan.
Menyikapi proses hukum yang menjerat aparatur desanya, Pemerintah Kabupaten Banyumas bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap KS.
Keputusan tersebut resmi diserahkan pada Rabu (22/7/2026) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Banyumas. Langkah ini diambil guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Klapagading Kulon tetap berjalan dengan baik tanpa hambatan menyusul proses hukum yang tengah berlangsung.”(Red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










