BEKASI , CN 18 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Polres Metro Bekasi untuk menangani laporan dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik secara profesional, transparan, dan terukur. Laporan tersebut melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., sebagai pihak terlapor.
Desakan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Metro Bekasi tertanggal 16 Oktober 2026 dengan Nomor: B/3369/X/RES.1.24/2026/Restro Bks.
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima pelapor, Kimsan Indra Simaremare, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/6806/X/RES.1.24/2026/Restro.Bks tertanggal 12 Oktober 2026, yang didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Oktober 2026.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, di area Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam berkas laporannya, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan serta tindakan yang diduga menghambat kerja jurnalistik. Dugaan pelanggaran ini dikaitkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin (Bang Opik), menyatakan bahwa organisasinya menghormati prosedur penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar perkara ini tidak mengambang.
“Kami menghormati tahapan penyelidikan yang sedang berproses di Polres Metro Bekasi. Namun, kami meminta penyidik bekerja secara objektif, mendalam, dan transparan. Semua pihak yang terkait perlu dimintai keterangan serta alat bukti dikumpulkan secara komprehensif,” ujar Afifudin.
Ia menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan memenuhi unsur pidana, penyidik diharapkan tidak ragu untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepastian hukum sangat penting, baik bagi pelapor maupun terlapor. Jangan sampai penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik terkesan lambat. Jika bukti memadai, tingkatkan prosedurnya; jika tidak, sampaikan alasannya secara akuntabel,” tegasnya.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai kasus ini menyoroti pentingnya hubungan kerja yang saling menghormati antara pejabat publik dan insan pers. Pers bertugas melakukan kontrol sosial dan menyampaikan informasi publik berdasarkan undang-undang, sementara pejabat publik memiliki ruang klarifikasi serta Hak Jawab apabila terdapat kekeliruan pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, status perkara yang tercantum dalam SP2HP tertanggal 16 Oktober 2026 masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Polrestro Bekasi, dan belum ada penetapan tersangka.
Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Klarifikasi sepenuhnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi maupun pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi guna menjaga keberimbangan berita dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










