BATAM, CN 22 Juli 2026— Hampir satu tahun berlalu sejak laporan polisi dilayangkan, penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Sagulung dinilai berjalan lamban. Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dari total enam orang terlapor.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP-B/299/X/2025/SPKT/Polsek Sagulung/Resta Brlng/Polda Kepri, tertanggal 27 Oktober 2025. Penetapan satu tersangka tersebut baru dilakukan pada 15 Juli 2026.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Safer & Partners, Adv. Fati Hulu, S.H., secara terbuka menyayangkan durasi penanganan perkara yang dinilai memakan waktu terlalu lama.
“Dari enam orang terlapor, masih belum semuanya dipanggil untuk dimintai keterangan secara tuntas. Padahal, kasus ini sudah dilaporkan sejak Oktober 2025. Peristiwa saat itu jelas, korban dikeroyok hingga mengalami luka parah dan sempat pingsan di tempat,” ujar Fati Hulu kepada awak media, Rabu.
Lebih lanjut, Fati juga menyoroti adanya hambatan dalam proses pembuktian dan penerapan pasal di tingkat penyidikan. Menurutnya, alasan ketidakhadiran saksi seharusnya tidak mengurangi esensi tindak pidana pengeroyokan yang dialami kliennya.
“Di dalam hukum acara pidana, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil serta menghadirkan saksi yang mangkir. Pasal 112 ayat 2 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib datang, dan jika tidak memenuhi panggilan, penyidik dapat memerintahkan petugas untuk membawa saksi tersebut. Jangan sampai penegak hukum terkesan tak berkutik menghadapi pihak-pihak yang tidak kooperatif,” tegas Fati.
Sementara itu, untuk memenuhi prinsip Hak Jawab dan Berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, pihak Kepolisian dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Sagulung, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, memberikan penjelasan terkait kendala yang dihadapi penyidik di lapangan.
Pihak Kanit Reskrim menyatakan bahwa penyidik telah berupaya maksimal melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pihak pelapor, namun terkendala oleh sikap saksi yang bersangkutan.
“Saksi yang dipanggil sudah kami upayakan. Bahkan, saat surat pemanggilan diantarkan, saksi yang bersangkutan marah-marah dan menyatakan tidak mau ikut campur dalam perkara tersebut,” jelas Kanit Reskrim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum korban berharap agar Polsek Sagulung dan Polresta Barelang dapat bertindak lebih profesional, transparan, serta segera memburu dan menetapkan status hukum bagi lima terlapor lainnya demi tegaknya keadilan.
Publisher -Red
Reporter CN -Pilif
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










