BOGOR – 10 April 2026- Transparansi pengelolaan anggaran infrastruktur di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kini berada di bawah radar tajam aktivis. Proyek pengaspalan jalan (Hotmix) Tahap I di desa tersebut diduga kuat menjadi ajang akal-akalan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menyikapi temuan di lapangan, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) resmi melayangkan surat klarifikasi sekaligus somasi kepada Kepala Desa Singajaya dengan nomor dokumen: 094/Klarifikasi/PP-LSM-KCBI/IV/2026.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM-KCBI, A. Marpaung, SH, menegaskan bahwa hasil investigasi timnya menemukan ketidaksinkronan yang mencolok antara nilai kontrak dengan volume teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kami menemukan indikasi kuat adanya manipulasi perhitungan volume. Penggunaan koefisien 1,6 yang tercantum dalam dokumen itu sangat tidak lazim. Jika dihitung secara standar teknis, seharusnya kebutuhan aspal mencapai sekitar 193,2 ton, namun dalam perencanaan hanya dialokasikan 134,40 ton, ungkap Marpaung kepada awak media.
Ia menambahkan, selisih volume yang signifikan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman nyata bagi kualitas infrastruktur. Ketebalan aspal yang diduga disunat hanya demi menyerap anggaran secara maksimal adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat. Jalan baru seumur jagung pasti akan hancur jika volumenya dimanipulasi, tegasnya pedas.
Tak hanya soal aspal, KCBI juga menyoroti pos biaya umum (overhead) yang dinilai gemuk dan tidak proporsional. Alokasi honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebesar Rp9 juta, ditambah biaya rapat dan pelaporan, dituding sebagai cara halus untuk memperbesar pengeluaran yang tidak menyentuh substansi fisik proyek.
Selain itu, KCBI meragukan validitas setoran pajak yang mencapai Rp33 juta lebih. Kami akan kroscek langsung ke Kantor Pajak. Jangan sampai angka pajak hanya pemanis di atas kertas, tapi realisasinya menguap, imbuh Marpaung.
LSM-KCBI memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 3×24 jam kepada Pemerintah Desa Singajaya untuk memberikan klarifikasi tertulis beserta bukti pertanggungjawaban yang sah.
Jika tidak ada itikad baik untuk transparan, kami tidak ragu mendorong kasus ini ke ranah hukum. Inspektorat, Kejaksaan, hingga KPK akan kami pasok dengan data ini agar dilakukan audit investigatif menyeluruh, ancamnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Singajaya maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Kasus ini menjadi potret buram pengelolaan dana desa yang seharusnya akuntabel, namun justru terindikasi menjadi lahan basah bagi oknum yang gemar bermain dengan angka.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










