ACEH SINGKIL, CN 29 September 2026. Penanganan dugaan rasuah di Kabupaten Aceh Singkil memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat pada Senin, 28 September 2026.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pengadaan seragam sekolah bagi tingkat TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs. Anggaran senilai Rp1.770.250.000,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, melalui Kasi Intelijen, Raja Liola Gurusinga, mengonfirmasi penggeledahan yang berlangsung selama 2 (dua) jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB tersebut.
“Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah,” ujar Raja. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen kunci yang diyakini berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek dan aliran dana.
“Penyitaan ini menjadi babak baru bagi kami dalam mengumpulkan alat bukti guna membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Langkah tegas kejaksaan mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro. Perwakilan LSM Cokro, Dalian Bancin, menilai penggeledahan ini membongkar ironi besar dalam tata kelola anggaran daerah.
Dalian menegaskan, jika indikasi korupsi ini terbukti, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan moral yang sangat tidak manusiawi. Dana emergency yang seharusnya menjadi penyambung asa bagi anak-anak korban bencana alam banjir dan longsor diduga kuat justru dijadikan ajang komersialisasi dan bancakan oknum tertentu.
“Kami memberikan apresiasi penuh kepada Kejari Aceh Singkil atas keberanian menggeledah Disdikbud. Namun, publik tidak boleh puas hanya dengan penggeledahan dan penyitaan kertas. Mengusik dana bencana adalah bentuk kejahatan luar biasa di tengah penderitaan rakyat,” tegas Dalian Bancin.
Dalian meminta Kejari Aceh Singkil bekerja tanpa kompromi, transparan, dan tidak gentar terhadap potensi intervensi politik dari pihak mana pun. Ia mendesak agar penyidikan berjalan secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk mengurai alur perencanaan, penetapan anggaran, hingga pengadaan barang.
“Pengusutan harus menyasar hingga ke aktor intelektual dan penikmat aliran dana sesungguhnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dengan mengorbankan pejabat teknis tingkat bawah, sementara pihak pengambil kebijakan yang memuluskan anggaran ini justru melenggang bebas,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum wajib berjalan tegak di atas alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Publik kini menunggu keberanian penyidik Pidsus Kejari Aceh Singkil dalam menetapkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum di hadapan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh berkas dan dokumen yang disita dari Kantor Disdikbud masih menjalani analisis mendalam oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Singkil guna menentukan penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.
Reporter: CN Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










