GUNUNGSITOLI, CN – 9 Juli 2026 – Proses hukum terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Esiwa, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Tahun Anggaran 2021-2024, kini dalam kondisi stagnan. Kasus yang menyeret Pj. Kepala Desa Esiwa, Marieli Gea, S.Pd., dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp900.000.000 ini, terkesan mengalami hambatan serius.
Hambatan utama dalam proses hukum ini diduga bersumber dari belum diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara kepada aparat penegak hukum. Padahal, Komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara telah mengeluarkan desakan audit melalui surat Nomor 170/Igi/DPRD/2025 tertanggal 12 Agustus 2025. Hingga Juli 2026, janji transparansi tersebut diduga belum terealisasi.
Sikap abai Inspektorat terhadap desakan DPRD serta dua surat resmi dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tertanggal 20 Februari 2026 dan 25 Juni 2026 menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas instansi tersebut. Publik patut mencurigai adanya kepentingan pihak tertentu yang diduga dilindungi di balik keterlambatan dokumen ini.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang memegang otoritas penegakan hukum mutlak pun dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menembus dinding birokrasi Inspektorat. Jika institusi terkait diduga tidak mampu menjalankan amanah dalam pemberantasan korupsi di Nias Utara, maka evaluasi total terhadap kompetensi penegak hukum di wilayah tersebut diduga perlu dilakukan.
Mengingat kejanggalan dalam proses audit, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung didesak untuk melakukan langkah progresif. Pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana pada rekening pribadi Inspektur, oknum Inspektorat yang diduga terkait, serta Pj. Kepala Desa Esiwa harus dilakukan guna menelusuri dugaan adanya aliran dana yang menjadi alasan di balik lambannya proses hukum ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang terkait dalam pemberitaan ini, khususnya Inspektur Kabupaten Nias Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bupati Nias Utara, serta Pj. Kepala Desa Esiwa, Marieli Gea, S.Pd. Keterangan resmi Anda sangat dinantikan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Silakan hubungi redaksi untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan terkait substansi berita ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










