BATAM, cybernasional.com — Wibawa DPRD Kota Batam berada di titik nadir. Upaya pengawasan konstitusional yang dilakukan Komisi IV bersama Dinas Ketenagakerjaan ke PT JFC Stone di kawasan Kabil pada Selasa, 21 April 2026, justru berakhir dengan pemandangan ironis. Rombongan pejabat daerah tersebut dibiarkan tertahan di luar pagar tanpa akses masuk selama berjam-jam oleh pihak manajemen.
Sidak ini sedianya bertujuan untuk melakukan verifikasi lapangan atas laporan dugaan pelanggaran krusial, yakni pembiaran pekerja tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tembok perusahaan tampak lebih berkuasa ketimbang surat tugas resmi legislatif.
Selama hampir 120 menit, rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Raja Guk Guk, ST, hanya bisa menunggu di depan gerbang yang tertutup rapat. Tidak ada satu pun perwakilan manajemen yang keluar untuk memberikan penjelasan atau sekadar menunjukkan etika birokrasi terhadap lembaga negara.
DPRD dan Disnaker menunggu di luar gerbang hampir dua jam tanpa kejelasan dari manajemen, ungkap Tapis Dabbal Siahaan, yang turut serta dalam rombongan tersebut kepada media.
Sikap tertutup PT JFC Stone ini memicu spekulasi tajam di tengah publik. Ketidakinginan perusahaan untuk diaudit secara terbuka mengindikasikan adanya celah yang disembunyikan di balik operasional mereka, terutama terkait pemenuhan hak-hak normatif buruh.
Insiden ini dinilai bukan sekadar masalah teknis komunikasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap otoritas pengawasan. Jika lembaga perwakilan rakyat saja bisa disepelekan dengan mudah, maka posisi tawar dan perlindungan bagi buruh di dalam pabrik berada dalam kondisi yang sangat rentan.
Ini adalah tamparan keras bagi marwah lembaga DPRD. Jika sidak resmi saja bisa diabaikan tanpa konsekuensi, maka fungsi kontrol legislatif terhadap dunia industri patut dipertanyakan efektivitasnya, ujar seorang pengamat kebijakan publik yang memantau kejadian tersebut.
Kejadian ini semakin memperkuat persepsi bahwa pengawasan ketenagakerjaan di Batam cenderung tumpul saat berhadapan dengan korporasi tertentu. Publik kini menanti langkah konkret dan ketegasan dari DPRD serta Pemerintah Kota Batam, bukan sekadar kunjungan simbolik yang berakhir tanpa hasil.
Jika dugaan pelanggaran BPJS ini benar dan perusahaan tetap dibiarkan kebal hukum, maka negara dianggap kalah dalam melindungi warganya sendiri. Komisi IV didesak segera mengambil langkah luar biasa, termasuk pemanggilan paksa atau rekomendasi sanksi administratif yang lebih berat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT JFC Stone belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penutupan akses terhadap tim sidak gabungan tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











