BEKASI – 10 Mei 2026– Pelaksanaan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Panitia pelaksana disinyalir menyalahgunakan wewenang dengan membebankan biaya pendaftaran sebesar Rp2.000.000 kepada setiap kandidat calon anggota BPD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut diwajibkan kepada para calon sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi pendaftaran. Praktik ini diduga kuat sebagai bentuk pungutan liar (pungli) karena tidak memiliki landasan regulasi yang sah.
Ketua Panitia Penyelenggara, Deden, membenarkan adanya penarikan biaya tersebut. Menurut keterangannya, langkah ini diambil berdasarkan hasil musyawarah dengan tokoh masyarakat. Ia beralasan bahwa sistem pemilihan yang disepakati menggunakan metode per Kepala Keluarga (KK), sehingga anggaran yang tersedia dari desa tidak mencukupi.
“Ya, memang benar hasil kesepakatan para calon, kita pungut biaya masing-masing Rp2.000.000,” ujar Deden saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa dana tersebut diminta kepada para calon untuk membantu menutupi kekurangan anggaran operasional panitia.
Namun, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Secara umum, anggaran pemilihan BPD seharusnya sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Panitia pemilihan tidak diperbolehkan memungut biaya apa pun dari calon, kecuali jika diatur secara spesifik dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) setempat akibat keterbatasan dana yang ekstrem.
Tanpa adanya payung hukum yang jelas, pungutan ini berpotensi melanggar aturan tata kelola administrasi desa dan mencederai integritas proses demokrasi di tingkat desa. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan proses pemilihan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










