ACEH SINGKIL, CN 9 Juni 2026-– Pengadilan Negeri PN Aceh Singkil kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hendra Bin Ajib pada Selasa, 9 Juni 2026. Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Perkara praperadilan dengan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Skl ini ditujukan kepada tiga instansi kepolisian sebagai pihak termohon, yakni Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Aceh sebagai Termohon I, Kepala Kepolisian Resor Kapolres Aceh Singkil sebagai Termohon II, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil sebagai Termohon III.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal tersebut, tim kuasa hukum Hendra Bin Ajib membacakan poin-poin keberatan terkait prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Materi gugatan ini berfokus pada pengujian keabsahan langkah hukum serta prosedur operasional standar dalam proses upaya paksa maupun penetapan status tersangka terhadap pemohon.
Agenda hari ini fokus pada pembacaan materi permohonan. Kami meminta majelis hakim menguji apakah penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan telah memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP, ujar perwakilan tim hukum pemohon usai persidangan di kawasan Ketapang Indah, Singkil Utara.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara praperadilan yang bersifat cepat, persidangan akan dilanjutkan secara maraton melalui beberapa tahapan, yakni penyampaian jawaban dari pihak termohon, tahap pembuktian melalui pengajuan bukti surat dan saksi-saksi, serta diakhiri dengan agenda kesimpulan dan putusan hakim tunggal terkait sah atau tidaknya status hukum pemohon.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait, khususnya jajaran kepolisian atau instansi berwenang di Aceh Singkil, untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi atas materi perkara ini agar pemberitaan tetap berimbang.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










