BENGKULU, CN 22 Juli 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perkosaan. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/39/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AS (41) yang berprofesi sebagai wartawan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/XI/2025/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 2 November 2025 yang dilayangkan oleh pelapor berinisial OV. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara, penyidik menilai telah terkumpul minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum terlapor menjadi tersangka.
Dalam penetapan ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan di wilayah hukum Polda Bengkulu. Salinan surat penetapan dan pemberitahuan tersebut juga telah dikirimkan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan advokat selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, mengingat keterlibatan profesi penunjang hukum dan informasi dalam perkara pidana serius. Penanganan perkara ini diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, demi menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











