BENGKULU, 22 Juli 2026 — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana perkosaan. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/39/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, penyidik secara resmi menetapkan seorang pria berinisial AS (41) yang berprofesi sebagai wartawan sebagai tersangka. Namun, karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif, mangkir dari dua kali panggilan penyidik dengan berbagai alasan, serta kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), pimpinan organisasi pers mendesak pihak kepolisian untuk segera mengejar dan menangkap pelaku.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/XI/2025/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 2 November 2025 yang dilayangkan oleh pelapor berinisial OV. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara yang teliti, penyidik menilai telah terpenuhinya unsur minimal dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status hukum terlapor menjadi tersangka.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Polda Bengkulu sekaligus mendesak agar pengejaran terhadap pelaku dipercepat. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas tanpa pandang bulu ini sangat penting untuk memberikan keadilan, terutama mengingat pihak keluarga korban merupakan bagian dari keluarga besar insan pers dan profesi penunjang informasi publik. “Kami mengapresiasi kinerja profesional Polda Bengkulu, namun kami juga mendesak pihak kepolisian untuk segera mengejar, menangkap, dan menahan pelaku yang mangkir serta tidak kooperatif ini. Sebagai seorang jurnalis, sudah seharusnya kita senantiasa menjaga integritas serta menjunjung tinggi profesionalisme, bukan justru mencorengnya dengan tindakan tercela seperti kejahatan seksual,” ujar Hermanius.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal PRIMA, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., yang akrab disapa dengan panggilan Jon, turut mengecam keras segala bentuk pelanggaran hukum, sikap lari dari tanggung jawab, serta kekerasan seksual yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai insan media. Menurutnya, marwah dunia jurnalistik harus dibersihkan dari tindakan amoral yang merusak kepercayaan publik. “Integritas dan kode etik jurnalistik adalah harga mati. Sikap mangkir dari panggilan hukum menunjukkan ketidakterpujian yang mencederai kemuliaan profesi jurnalis. Oleh karena itu, kami mendesak kepolisian untuk bergerak cepat mengejar dan menangkap tersangka agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” tegas Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In.
Dukungan dan desakan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Ali Sopyan. Ia menekankan bahwa organisasi pers mengecam segala bentuk kekerasan seksual dan mendukung penuh langkah kepolisian dalam memburu tersangka yang berstatus DPO. “Ketegasan aparat penegak hukum di Polda Bengkulu sangat dinantikan. Kami mendesak agar polisi segera menangkap pelaku yang tidak kooperatif ini sebagai bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat dan korban. Kami mengimbau seluruh insan pers untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan etika, baik dalam menjalankan tugas jurnalistik maupun dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” ungkap Ali Sopyan.
Dalam penetapan status hukum tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan di wilayah hukum Polda Bengkulu. Salinan surat penetapan dan pemberitahuan resmi juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kasus ini diharapkan mampu menjadi momentum pembersihan moral dan profesionalisme di lingkungan pers nasional, sekaligus memastikan bahwa pelaku segera tertangkap demi memberikan keadilan yang seutuhnya bagi korban dan keluarganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











