Batam, CN – Aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan kawasan hutan mangrove di kawasan Perumahan Rahayu, Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, memicu gelombang protes keras dari warga setempat, Rabu 22/7/2026.
Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, aktivitas yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pengembangan Perumahan Rahayu 3 ini dinilai mengabaikan aspek kelestarian lingkungan serta berpotensi menabrak aturan hukum tata ruang pesisir.
Aktivitas masif pengerahan alat berat untuk meratakan lahan dan menimbun kawasan mangrove dengan material tanah terpantau terus berlangsung. Intensitas pekerjaan bahkan dilaporkan semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir tanpa adanya hambatan berarti.
Kondisi ini membuat warga sekitar meluapkan kekesalan mendadak akibat lemahnya respons dan pengawasan dari instansi berwenang. โKami sangat menyayangkan pembiaran ini. Sampai sekarang tidak pernah terlihat ada tim penindakan dari dinas terkait yang turun melakukan penertiban. Seolah-olah ada pembiaran terhadap aktivitas yang merusak benteng ekologis permukiman kami,โ ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lahan yang sedang dikeruk dan ditimbun tersebut diproyeksikan sebagai lokasi ekspansi Perumahan Rahayu 3. Warga mempertanyakan keabsahan dokumen perizinan lingkungan dari proyek komersial tersebut.
Alih fungsi ekosistem mangrove menjadi kawasan pemukiman dinilai membawa ancaman nyata bagi keselamatan warga sekitar.
– Daya Rusak Ekologis: Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, peredam gelombang, serta daerah resapan air untuk mencegah banjir rob.
– Risiko Bencana: Hilangnya vegetasi mangrove dikhawatirkan memperparah genangan air saat curah hujan tinggi melanda kawasan Sagulung dan sekitarnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap tegas. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan mencakup dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), izin pemanfaatan ruang, hingga legalitas penguasaan lahan.
Sorotan publik kian memanas lantaran fakta di lapangan berbanding terbalik dengan narasi dan komitmen yang sering digaungkan oleh pucuk pimpinan daerah.
Belum lama ini, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama elemen masyarakat sempat memimpin penanaman sekitar 2.000 bibit mangrove jenis Rhizophora mucronata guna merehabilitasi kawasan pesisir.
Dalam momentum tersebut, Amsakar secara tegas menyatakan: โMelindungi mangrove sama dengan menjaga masa depan. Pembangunan harus berjalan, tetapi lingkungan juga wajib dijaga agar tetap lestari dan tidak dirusak demi keuntungan sesaat.โ
Pernyataan tersebut kini diuji ketegasannya di lapangan. Warga menyindir keras agar agenda penanaman pohon tidak sekadar menjadi ajang pencitraan politik semata, sementara di sisi lain hutan mangrove justru dibiarkan lenyap tertimbun beton dan tanah urukan.
Warga menuntut agar transparansi penanganan kasus ini dibuka seluas-luasnya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi negara. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan secara sengaja, maka pihak pengembang wajib dijerat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta regulasi terkait perusakan kawasan lindung pesisir.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











