TANGERANG – 10 April 2026– Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa tengah menjadi sorotan terkait proses pembebasan lahan periode 2020-2022. Di tengah dugaan adanya kerugian negara, terbitnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 kini menjadi parameter baru dalam menentukan otoritas penghitungan kerugian keuangan negara secara konstitusional.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat konsentrasi kepemilikan lahan yang cukup signifikan dalam proyek tersebut. Badan hukum berinisial TWS tercatat menguasai lahan seluas 34.790 m2 dengan nilai ganti rugi mencapai Rp42,47 miliar. Selain itu, pihak lain berinisial IS juga tercatat menguasai lahan seluas 5.724 m2.
Salah satu poin yang menjadi perhatian pengamat adalah penggunaan dokumen Akte Pengoperan Hak Prioritas (APHP) pada lahan skala besar tersebut. Secara legalitas, APHP dinilai memiliki kedudukan berbeda dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Perbandingan nilai appraisal juga menunjukkan angka yang menjadi bahan diskusi publik; TWS menerima sekitar Rp1,22 juta/m2 untuk lahan seluas 3,4 hektar, sementara warga lain berinisial Hmd menerima Rp1,225 juta/m2 untuk lahan seluas 500 m2 dengan status dokumen AJB.
Terbitnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas penghitung kerugian negara. Hal ini mengubah peta penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional.
Praktisi hukum, Akhwil, S.H., menjelaskan bahwa putusan ini menuntut ketertiban prosedur yang lebih ketat dalam proses hukum. Menurutnya, jika audit yang digunakan bukan dari BPK, atau jika kerugian belum bersifat nyata dan pasti (actual loss), maka unsur delik korupsi secara hukum menjadi lemah.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh pengamat hukum Irwansyah, S.H. Ia menekankan bahwa koordinasi antara penyidik dan BPK kini menjadi sangat krusial. Ia berharap Putusan MK tersebut menjadi alat presisi untuk memastikan akuntabilitas uang publik, bukan justru menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk berlindung di balik prosedur birokrasi.
Kasus ini juga memicu perdebatan mengenai kemungkinan penghentian penyidikan (SP3) setelah adanya pengembalian dana yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Aktivis antikorupsi mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Dalam sebuah diskusi publik di Tangerang, Senin (6/4/2026), muncul pertanyaan kritis mengenai apakah kelebihan bayar tersebut merupakan murni kesalahan administrasi atau terdapat unsur niat jahat (Mens Rea) berupa penggelembungan harga.
Persoalan ini sebelumnya sempat memanas ketika pihak pengusaha berinisial W melaporkan sebuah media lokal dan aktivis berinisial TS ke Polda Metro Jaya pada 2024. Langkah tersebut sempat dinilai sebagai upaya tekanan terhadap kemerdekaan pers dalam mengawal kepentingan publik.
Kini, muncul dorongan dari berbagai lapisan masyarakat untuk menempuh jalur Praperadilan guna menjamin transparansi hukum. Jalur ini dianggap sebagai cara yang tepat untuk menguji apakah prosedur SP3 telah sesuai dengan KUHAP serta apakah audit yang digunakan sudah memenuhi standar audit konstitusional BPK sesuai mandat MK terbaru.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Tangerang serta BPK Perwakilan Banten terkait validitas dokumen APHP dan status audit investigatif terbaru dalam proyek RSUD Tigaraksa tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










