KEBUMEN, CN – Proses pengisian perangkat desa di Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, berujung pada polemik terbuka di tengah masyarakat. Kegaduhan ini mencuat setelah adanya protes dari peserta seleksi yang menilai hak dan poin pengabdian mereka diabaikan oleh panitia, disusul dengan terbitnya surat rekomendasi penolakan resmi dari pihak kecamatan.
Berdasarkan penelusuran mendalam dan konfirmasi langsung di lapangan, polemik ini bermula dari proses penjaringan dan penyaringan untuk formasi jabatan Kepala Dusun Pucang dan Kepala Dusun Kedunglo.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat lalu, Kepala Desa Kedungpuji menegaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan telah ditempuh melalui prosedur formal. Pihak desa mengklaim telah membentuk panitia secara transparan berdasarkan musyawarah desa (Musdes) dan telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.
“Seluruh tahapan sejak awal telah melalui prosedur formal, termasuk melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan pihak kecamatan yang sebelumnya telah memberikan lampu hijau atau izin,” ujar Kepala Desa Kedungpuji. Ia menambahkan, panitia bekerja secara mandiri mulai dari verifikasi berkas hingga ujian tanpa intervensi pemerintah desa.
Namun, transparansi tersebut dipertanyakan oleh peserta seleksi yang merasa dirugikan. Dalam klarifikasi kepada media, salah satu peserta seleksi mengungkapkan bahwa dirinya telah mengabdi kepada pemerintahan desa dari tahun 2001 sampai sekarang. Sayangnya, masa pengabdian panjang tersebut tidak diberi nilai oleh panitia karena adanya perdebatan terkait Surat Keputusan (SK).
Menurut peserta tersebut, alasan yang disampaikan oleh panitia maupun pihak kecamatan adalah SK pengabdian berlaku satu tahun. Padahal, yang bersangkutan sudah cukup lama mengabdi di tingkat desa dan selama setiap tahun selalu menerima honor dari Puskesmas karena mendapatkan SK selaku kader Posyandu. Perdebatan ihwal keabsahan administratif SK inilah yang memicu protes keras di tengah masyarakat.
Di sisi lain, respons dari pihak kecamatan justru menunjukkan kontradiksi tajam dengan klaim koordinasi awal dari pihak desa. Berdasarkan Surat Resmi Kecamatan Gombong Nomor 400.10.1/1286/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang ditandatangani Camat Gombong, Angga Aulia P., S.STP., M.Si., pihak kecamatan secara tegas memberikan rekomendasi penolakan terhadap permohonan pengangkatan perangkat desa tersebut.
Pihak kecamatan menilai proses seleksi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa. Regulasi tersebut menyatakan bahwa formasi jabatan Kepala Dusun Pucang dan Kepala Dusun Kedunglo masih dijabat secara sah oleh pejabat lama, masing-masing atas nama Faozul (berdasarkan SK Kepala Desa Nomor 141.25 Tahun 2022) dan Beja Pamungkas (berdasarkan SK Kepala Desa Nomor 141.37 Tahun 2017).
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Perbup yang sama, penjaringan perangkat desa seharusnya hanya dapat dilakukan jika terjadi kekosongan jabatan. Selain itu, langkah kecamatan ini diperkuat oleh Pasal 15 Perbup Nomor 3 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan penuh kepada camat untuk mengevaluasi seluruh tahapan proses dan mekanisme seleksi.
Ketika awak media berupaya mendatangi Kantor Kecamatan Gombong untuk melakukan klarifikasi lanjutan terkait kontradiksi klaim desa dan terbitnya surat penolakan tersebut, Camat Gombong sedang tidak berada di tempat karena tengah melaksanakan tugas kedinasan di Desa Patemon. Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang menemui awak media enggan memberikan komentar lebih jauh dengan alasan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya, melainkan ranah penuh pimpinan kecamatan.
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Langkah ini ditempuh guna melindungi independensi media sekaligus memastikan kepatuhan hukum bagi redaksi dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Kebumen.
Reporter CN -Waluyo, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










