Gunungsitoli, CN 9 Juli 2026 — Proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor dengan pelapor Erlina Br Damanik terhadap terlapor berinisial FM, saat ini menjadi sorotan. Pelapor mengharapkan percepatan proses hukum di Polres Nias setelah laporan yang diajukan sejak 8 Juni 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Erlina Br Damanik, warga Serdang Bedagai, menyampaikan harapannya kepada penyidik agar menangani perkara ini dengan objektif dan profesional. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset miliknya yang hingga kini belum kembali.
Saya memohon agar penyidik Polres Nias segera memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami sebagai masyarakat sangat mengharapkan keadilan, ujar Erlina saat dikonfirmasi di Gunungsitoli, Selasa (7/7/2026).
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pelapor dengan terlapor pada 5 Juni 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/319/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor menduga terjadi tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 5713 XBN.
Polres Nias telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penyelidikan Nomor: B/526/VI/RES.1.11./2026/Reskrim pada 12 Juni 2026, yang menunjuk Kanit II Ipda Arbie Horasman Sihotang, S.H. dan Briptu Angga Kusuma sebagai penyidik perkara.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Briptu Angga Kusuma menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk rencana pemanggilan pihak terkait. Di sisi lain, Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan verifikasi data untuk memastikan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Merujuk pada fenomena tersebut, redaksi menyarankan masyarakat untuk lebih preventif dalam melakukan transaksi sewa-menyewa. Penguatan legalitas melalui perjanjian tertulis yang memuat identitas jelas, masa sewa, dan klausul tanggung jawab sangat disarankan untuk menghindari sengketa perdata maupun pidana di kemudian hari.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak terkait, Sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi berkomitmen untuk memuat hak jawab tersebut sebagai wujud tanggung jawab atas keseimbangan pemberitaan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










