MUSI RAWAS UTARA, CN- 25 Mei 2026-– Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muratara terkait realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak memadai dan terindikasi menyalahi aturan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Dinas Pendidikan Muratara mengalokasikan anggaran untuk pos belanja ini sebesar Rp674.408.000,00, dengan realisasi mencapai Rp559.547.250,00 atau sekitar 82,97%. Dana tersebut dialokasikan untuk operasional kendaraan dinas dan bus sekolah.
Namun, pengelolaannya diduga jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Fakta mengejutkan terungkap saat proses verifikasi: nota pembelian BBM yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga kuat tidak sah.
Hasil konfirmasi kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menegaskan bahwa nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban memiliki perbedaan bentuk fisik dan format dengan nota asli yang dikeluarkan oleh SPBU.
Ketidakberesan ini semakin terlihat saat dilakukan penghitungan pemakaian wajar. Berdasarkan operasional rutin bus sekolah, kebutuhan BBM selama 272 hari kerja tahun 2024 hanya berkisar 9.520 liter. Namun, dalam bukti pertanggungjawaban, tercatat total pembelian mencapai 10.830 liter. Terdapat selisih sebanyak 1.310 liter yang dipertanyakan peruntukannya.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA). Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD dinilai abai dalam melakukan verifikasi dokumen, sementara PPTK dan Bendahara Pengeluaran diduga lalai mematuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2) dan Pasal 141 ayat (1) yang menegaskan kewajiban pejabat atas kebenaran material dokumen pertanggungjawaban.
Bupati Musi Rawas Utara dikabarkan telah menyatakan sepakat dengan temuan BPK tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. BPK secara tegas merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan segera meningkatkan fungsi pengawasan serta menginstruksikan staf terkait untuk mematuhi aturan tata kelola keuangan yang benar.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara mengenai langkah konkret yang akan diambil terkait temuan ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










