TANGERANG – 19 Mei 2026- Nasib malang menimpa Yusi Herawati (58), seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) lansia di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Yusi diduga menjadi korban penganiayaan, intimidasi, dan perampasan barang berharga yang dilakukan oleh majikannya sendiri. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban dituduh mencuri kalung emas oleh majikannya, sepasang kekasih berinisial AY dan GP. Meski korban telah membantah tuduhan tersebut, intimidasi fisik dan mental diduga tetap dilakukan oleh terduga pelaku.
Penasihat Hukum korban dari Lawfirm Akhwil & Partner’s, Rendy Kurniawan, mengungkapkan kliennya mengalami tekanan fisik agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Klien kami diduga disabet punggungnya menggunakan gesper, dipukul berkali-kali di bagian badan dan kepala, hingga dibawa paksa ke dalam mobil. Aksi tersebut diduga juga disaksikan oleh oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci,” ungkap Rendy kepada media, Senin (18/5/2026).
Rendy menambahkan, korban kemudian dibawa ke rumah pribadinya untuk dilakukan penggeledahan. Ia menegaskan penggeledahan tersebut tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa surat perintah resmi. Karena barang yang dituduhkan tidak ditemukan, korban kemudian dibawa ke Polsek Karawaci.
Menurut keterangan kuasa hukum, di bawah tekanan intimidasi, harta benda milik Yusi berupa ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga anting emas seberat 2 gram diduga dirampas secara paksa oleh terduga pelaku AY dan GP.
Merespons tindakan tersebut, Tim Penasihat Hukum Lawfirm Akhwil & Partner’s telah mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Para terlapor dibidik dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Rendy Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Polres Metro Tangerang Kota, terutama terkait adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Kami meminta kasus ini menjadi atensi utama Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota. Kami mendesak proses hukum berjalan transparan, baik untuk kedua terlapor maupun oknum polisi yang diduga melanggar SOP dan ikut serta dalam intimidasi ini. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rendy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak jurnalis masih berusaha menghubungi Polsek Karawaci dan Polres Metro Tangerang Kota untuk mendapatkan konfirmasi serta tanggapan resmi terkait laporan tersebut. “(Red)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










