SAROLANGUN DI BAWAH SOROTAN: ALIRAN DANA APBD KE INSTANSI VERTIKAL TERTANAM DALAM KONTROVERSI
SAROLANGUN, CN 18 September 2026 – Kebijakan penganggaran di Kabupaten Sarolangun kembali memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan data dokumen pengadaan dan informasi publik yang dihimpun, terdapat alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung fasilitas fisik di lingkungan instansi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Polres Sarolangun.
Berdasarkan data dokumen pengadaan, rincian alokasi tersebut meliputi kegiatan rehabilitasi Kantor Kejari Sarolangun dengan pagu paket fisik senilai Rp349.682.068,00 dan nilai kontrak pihak ketiga sebesar Rp349.285.000,00, serta anggaran perencanaan teknis sebesar Rp28.000.000,00. Selain itu, terdapat pula alokasi untuk pembangunan Gedung Logistik Gudang Senjata Polres Sarolangun dengan pagu anggaran fisik tercatat berkisar antara Rp262.496.700,00 hingga Rp299.996.700,00 melalui Dana Alokasi Umum, lengkap dengan pos terpisah untuk perencanaan sebesar Rp19.758.000,00 dan pengawasan sebesar Rp17.349.300,00.
Kebijakan pengalokasian dana daerah untuk instansi vertikal ini langsung berbenturan dengan catatan dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut berulang kali mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia agar berhati-hati dan menghindari pemberian hibah atau fasilitas dari APBD kepada institusi yang pembiayaannya telah dijamin sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. KPK menilai bahwa instansi seperti kepolisian dan kejaksaan telah memiliki pos anggaran operasional, belanja pegawai, hingga pembangunan infrastruktur dari pusat.
Sejumlah kalangan pemerhati kebijakan publik di daerah menilai langkah penganggaran ini memerlukan evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sorotan utama diarahkan pada potensi konflik kepentingan, di mana alokasi anggaran dari pemerintah daerah kepada instansi penegak hukum dikhawatirkan dapat memicu persepsi miring mengenai independensi institusi pengawas di daerah.
Selain itu, skala prioritas anggaran juga menjadi perbincangan. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, alokasi dana publik sering kali dituntut untuk difokuskan secara maksimal pada sektor pelayanan dasar yang langsung menyentuh masyarakat, seperti infrastruktur perdesaan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Kepatuhan administratif turut disorot karena pemisahan kewenangan keuangan antara urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur secara ketat dalam undang-undang untuk menjaga akuntabilitas fiskal.
Publik dan berbagai elemen masyarakat kini menanti transparansi serta penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun beserta instansi terkait mengenai landasan yuridis dan urgensi dari pengalokasian anggaran tersebut.
Reporter CN -Darmawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










