JAKARTA — CN 11 September 2026 – Profesionalisme dan keberpihakan Polda Metro Jaya terhadap keadilan kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah penyidik yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap seorang warga atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan mendasar.
Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/7714/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, terlapor dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP terkait Akta Kelahiran yang terbit pada tahun 2005.
Padahal, terlapor merupakan anak yang lahir pada tahun 2001 dan dibesarkan oleh kedua orang tuanya hingga wafat. Laporan tersebut dilayangkan oleh saudara kandung terlapor sendiri pascameninggalnya kedua orang tua mereka.
Penasihat hukum terlapor dari Biro Hukum & Konsultan Matahati, Hanifan Musliman, S.H., menyayangkan sikap penyidik yang tetap melanjutkan perkara ini meski klarifikasi dan fakta awal telah disampaikan secara jelas.
“Klien kami adalah anak yang sejak lahir dirawat oleh orang tuanya. Sangat tidak masuk akal jika seorang anak yang baru berusia empat tahun pada 2005 dituduh memalsukan dokumen hukumnya sendiri,” ujar Hanifan, Kamis 10 September 2026.
Tak hanya mempersoalkan substansi tuduhan, tim kuasa hukum juga membongkar dugaan intimidasi dan ketidakberesan prosedur di lapangan. Penyidik diduga menakut-nakuti terlapor dengan ancaman pidana agar bersedia membatalkan atau mencabut Akta Kelahiran tahun 2005 milik terlapor.
Ditemukan Akta Kelahiran atas nama terlapor yang terbitan tahun 2025 dari Disdukcapil Cibinong. Padahal, terlapor tidak pernah mengajukan, datang, maupun memberi kuasa kepada siapa pun untuk penerbitan ulang akta tersebut.
Menanggapi tindakan penyidik yang dinilai memaksakan perkara, Hanifan Musliman menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum balasan demi membela hak kliennya.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menghadirkan ahli pidana untuk membuat terang benderang perkara ini, sekaligus mengkaji pelaporan terhadap pihak-pihak yang kami duga bertindak tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangan,” tegas Hanifan.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi Polda Metro Jaya dalam membuktikan komitmennya sebagai penegak hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










