JAKARTA – 8 Juli 2026– Gelombang aspirasi rakyat semakin kuat mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut pandangan Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., desakan ini merupakan kristalisasi dari berbagai keluhan dan keresahan masyarakat yang meluas di berbagai platform media sosial terkait masifnya praktik korupsi. Kebijakan ini dinilai sebagai instrumen mutlak untuk mengakhiri praktik korupsi yang merongrong ekonomi bangsa, sekaligus menjadi perhatian utama bagi seluruh elemen pemerintah dan legislatif.
Menurut pandangan Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., narasi yang menolak atau menghambat pengesahan undang-undang ini dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 atau Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pandangan yang perlu ditinjau kembali. Koruptor justru pihak yang menurut pandangan ini nyata melanggar konstitusi dan HAM karena telah merampas hak-hak dasar warga negara demi memperkaya diri sendiri serta mengeruk kekayaan negara.
Berikut adalah perbandingan antara tindakan korupsi dengan nilai-nilai dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menurut pandangan Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In.:
– Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tindakan korupsi yang mengeruk uang negara dinilai merampas hak hidup dan kesejahteraan rakyat, sehingga tindakan koruptor merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia.
– Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Koruptor yang mengeruk kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dinilai telah mengkhianati amanat konstitusi dan merugikan hak ekonomi seluruh rakyat Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In. menyampaikan bahwa pihak-pihak yang menolak pengesahan undang-undang ini patut diduga sebagai pelaku korupsi. Penolakan tersebut menurut pandangan beliau lahir dari rasa ketakutan bahwa aset hasil kejahatan mereka akan disita oleh negara, sehingga patut diduga dialah pelakunya, patut diduga dialah pelaku korupsinya.
Berikut adalah poin-poin dasar aspirasi publik terkait fungsi strategis Undang-Undang Perampasan Aset menurut pandangan Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In.:
– Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset dipandang sebagai cara efektif untuk memberikan efek jera serta memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
– Undang-undang ini diharapkan berfungsi sebagai blokade sistemik yang efektif untuk mencegah siapa pun yang berniat, sedang merencanakan, atau tengah melakukan upaya korupsi agar segera menghentikan tindakannya.
– Siapa pun, baik individu, kelompok, maupun pihak di legislatif yang secara konsisten menolak undang-undang ini, secara otomatis memberikan sinyal bahwa mereka memiliki kepentingan untuk melindungi aset hasil curian, sehingga patut diduga dialah pelakunya.
Selain itu, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In. memperhatikan keresahan masyarakat terhadap ketimpangan penegakan hukum di lapangan, di mana oknum penegak hukum dinilai lebih fokus melakukan razia administratif yang intimidatif daripada mengejar aset para elit koruptor. Publik menuntut pemerintah dan DPR RI untuk lebih berpihak pada warga negara yang taat dan menghindari tindakan yang kontraproduktif.
Menurut pandangan Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In., agenda Indonesia Emas tidak boleh dikotori oleh praktik korupsi elit. Rakyat menunggu bukti nyata dari Presiden Prabowo dan DPR RI bahwa negara tidak akan berhenti sebelum koruptor jatuh miskin dan hak-hak warga negara benar-benar dihormati.
Rakyat Indonesia bersatu dalam satu suara: Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset dan jangan beri ruang bagi mereka yang menolak untuk terus bersembunyi di balik kekuasaan.
Publisher: Redaksi Cyber Nasional
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










